LOCUSONLINE, GARUT – Asep Muhidin, SH, MH, telah mencabut laporan yang diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan disparitas penanganan perkara pidana oleh penyidik Polres Garut. Laporan tersebut awalnya ditujukan kepada Kapolri Cq. Kadiv Propam Polri. Sabtu, 27 Juli 2024
Dalam keterangan di kantornya, Asep Muhidin, SH, MH, menjelaskan bahwa alasan pencabutan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik dan disparitas penanganan perkara pidana oleh penyidik Polres Garut, adalah adanya kesalahpahaman dalam penanganan perkara antara dirinya sebagai pelapor dengan terlapor.
“Terlapor telah menjelaskan bahwa kewenangan telah dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Garut,” ungkap Asep.
Baca Juga : Keberhasilan Anggota Polres Purwakarta Kembalikan Motor Kepada Pemiliknya
Lebih lanjut, Asep Muhidin menyatakan bahwa ketidakhadiran Megi Setiadi dalam pemeriksaan disebabkan oleh tidak adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga pemeriksaan terhadap Megi dianggap tidak diperlukan.
“Berdasarkan penjelasan tersebut, saya merasa perlu untuk mencabut laporan,” tambah Asep Muhidin.
Menutup pembicaraan, Asep Muhidin menyatakan bahwa setelah pencabutan laporan, pihaknya tidak akan mengangkat masalah ini kembali dan dianggap selesai.
“Saat ini Polri sedang diuji integritasnya, semoga Polres Garut bisa membuktikan integritasnya pada masyarakat,” tutup Asep Muhidin.
Wis…Keren Sekolah di Garut Lakukan ini ! Klik Chanel Youtube Locusonlkin
Di tempat yang berbeda Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Ari Rinaldo menyampaikan permohonan maaf baik secara lembaga maupun pribadi karena tidak cepat merespon serta tidak menjawab surat.
“Kami atas nama pribadi dan institusi mohon maaf atas kurang cepat dalam merespon dan menjawab surat yang sampaikan Kang Asep Muhidin beberapa waktu yang lalau,” ucapnya.
Editor: Red