LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedang melakukan evaluasi terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat desa. Proses penyusunan ini melibatkan para Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan sejumlah perangkat desa di Kantor DPMD KBB pada Rabu (31/7/2024).
Perbup yang sedang disusun akan mengatur mengenai seragam dinas, jam kerja, serta Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di seluruh Kabupaten Bandung Barat.
Kepala DPMD KBB, Duddi Supriyadi, menjelaskan bahwa penyusunan Perbup ini dilakukan setelah adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
“Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa, Pemerintah Pusat mendelegasikan regulasi ini kepada pemerintah daerah untuk mengatur hal terkait seragam, jam kerja, dan NIPD bagi perangkat desa,” kata Duddi di Ngamprah.
Menurutnya, Perbup tentang perangkat desa ini memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan layanan pemerintahan desa di Kabupaten Bandung Barat.
“Tujuan kita dengan Perbup adalah untuk mempercepat proses perangkat desa agar mereka merasa nyaman dan semangat dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Dalam upaya ini, DPMD Kabupaten Bandung Barat melakukan komunikasi dua arah dengan sejumlah Kades, Sekdes, dan perangkat desa terkait penyusunan Perbup tentang perangkat desa di daerah tersebut.
“Dengan demikian, diharapkan mereka dapat memahami, menyosialisasikan, dan mengimplementasikan Peraturan Bupati tentang perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat,” ujar Duddi.
Menyikapi adanya isu tentang perangkat desa yang mungkin tidak diakui oleh pemerintah daerah, Duddi menegaskan bahwa “Kami sebagai pembina desa memiliki tanggung jawab terkait hal ini, dan kami akan berupaya untuk memenuhi keinginan perangkat desa agar segala sesuatu dapat berjalan dengan baik.”
Pewarta: Kamil
Editor: Red