DaerahDesakuGarutHukum

Kuasa Hukum Desa Mekarsari Respon Berita Tuduhan Penyekapan Wartawan Oleh Kades dan Sekdes

redaksilocus
×

Kuasa Hukum Desa Mekarsari Respon Berita Tuduhan Penyekapan Wartawan Oleh Kades dan Sekdes

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Desa Mekarsari Respon Berita Tuduhan Penyekapan Wartawan Oleh Kades dan Sekdes
Asep Muhidin, SH., MH, Kuasa Hukum Desa Mekarsari (FT: asep ahmad)
tempat.co

Sambungnya, kami meminta dasar hukum seorang wartawan bisa atau diperbolehkan oleh hukum meminta-minta nota kegiatan, kalau ada saya sendiri yang akan memintakan dan menyerahkan langsung kepada wartawan itu. Jangan sedikit-sedikit berdalih keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers, saya dulu seorang wartawan yang mengunyah pendidikan di Sekolah Jurnalisme Indonesia, Jakarta. Tidak ada yang kebal hukum, yang kebal itu adalah orang yang menjalankan undang-undang. nah kata menjalankan undang-undang itu harus ditafsirkan, bukan dengan hanya punya kartu Pers dalam tanda kutip ya, terus apakah sudah betul-betul sesuai dengan kode etik jurnalistik atau belum? kan ada aturannya beda loh produk berita (produk jurnalistik) dengan cerita atau curhat.

“Saya dulu salah satunya orang yang berhasil menggugat pemkab Garut dalam hal keterbukaan informasi publik, saya mengajukan gugatan ke Pengadilan dan bersidang karena meminta salinan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat dan dikabulkan oleh pengadilan pertama hingga Mahkamah Agung, jadi bagusnya menempuh prosedur bukan koar-koar, lakukan langkah-laangkah hukum, kan mereka sudah tahu dasarnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tapi baca juga aturan turunannya, lalu harus dibedakan mana karya jurnalistik mana curhat,” tegas Asep yang saat ini sedang melakukan gugatan Praperadilan di Pengadian Negeri Garut terhadap penerbitan SP3 kasus dugaan korpsi RESES dan dana BOP DPRD Garut.

Asep juga membeberkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak ditemukan satu pasal pun yang memerintahkan, mengatur Desa harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada masyarakat. Lalu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 27 cukup jelas apa saja yang memang masyarakat harus mengetahuinya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow