GarutHukumNews

Hakim PN Garut Mirip Hakim Eman Sulaeman, Pimpin Sidang Praperadilan SP3 Dugaan Korupsi Dana BOP Pimpinan DPRD Garut Sebut “Jangan Coba-coba Pengaruhi dan Dekati Saya”

locusonline
×

Hakim PN Garut Mirip Hakim Eman Sulaeman, Pimpin Sidang Praperadilan SP3 Dugaan Korupsi Dana BOP Pimpinan DPRD Garut Sebut “Jangan Coba-coba Pengaruhi dan Dekati Saya”

Sebarkan artikel ini
Fakta Persidangan Praperadilan SP3 Kasus Dugaan Tipikor BOP dan Reses DPRD Garut 2014-2019, Masyarakat Garut Kecewa
PRAPERADILAN: Sidang Praperadilan SP3 Dana BOP dan Reses DPRD Garut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Garut dipimpin langsung Hakim Tunggal, Sandi Muhammad Alayubi, SH., MH. (Ft: dok)

Asep meyakini, dengan adanya pernyataan Hakim Sandi ini, pihaknya mencurigai telah ada upaya oknum yang mencoba masuk dan memberikan sesuatu kepada Hakim untuk mempengaruhi hasil putusannya agar Permohonan Praperadilan ini ditolak. Karena ini masalah dugaan Korupsi Pimpinan DPRD Garut yang memiliki pengaruh, baik secara politik maupun kekuasaan jabatan.

“Ini hanya asumsi saya. Kenapa Pak Hakim Sandi berbicara seperti itu kepada saya pemohon baik kepada Jaksa dari Kejari Garut sebagai termohon. Sepertinya ada pihak-pihak yang mau mempengaruhi putusan Praperadilan ini,” terangnya.

Asep menegaskan, kalau memang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu telah sesuai dengan prosedur, kenapa harus galau?.

“Pada persidangan hari kedua kemarin, beberapa bukti surat yang disampaikan kepada majelis tetapi isinya ditutup, sehingga dengan tegas dikritik majelis hakim. Saya pun dengan tegas menolaknya, karena menurut sata bukti yang disampaikan kepada hakim tidak utuh,” paparnya.

Menurut Asep Muhidin, seharusnya tim dari Kejaksaan Negeri Garut memahami Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jangan aneh-aneh lah. Jangan sampai saya mengeluarkan kata dungu, karena ketika aturan memerintahkan terbuka atau transparan, tetapi malah dianggap dokumen rahasia,” jelasnya.

Asep juga menjelaskan, hari ini, Rabu 7 Agustus 2024 persidangan akan digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi. Agendanya, sebagai pemohon, tim Asep Muhidin akan menghadirkan 2 orang saksi.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow