GarutJawa BaratNewsPemerintah

Fakta Praperadilan SP3 BOP dan Reses, Ternyata Penyidik Kejari Garut Belum Memeriksa Semua Anggota DPRD

×

Fakta Praperadilan SP3 BOP dan Reses, Ternyata Penyidik Kejari Garut Belum Memeriksa Semua Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
AGENDA KETERANGAN SAKSI: Sidang Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor dana BOP dan Reses DPRD Garut Periode 2014-2019 di PN Garut berjalan lancar. Hakim Tunggal Sandi Muhammad Alayubi, SH., MH menyetujui Lima orang saksi yang dihadirkan pihak pemohon dan Termohon. Tiga saksi yang dihadirkan pihak pemohon adalah Ketua GGW Agus Sugandhi, Mantan Anggota DPRD Garut, Haryono, SH dan tokoh pemuda Bayongbong, Ridwan Kurniawan. (Ft: Iwan Kurnia)

LOCUSONLINE.CO, GARUTFakta Praperadilan SP3 BOP dan Reses DPRD. Sidang Praperadilan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BOP (Biaya Operasional Pimpinan) dan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut periode 2014-2019 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut dengan agenda keterangan saksi dari pemohon dan termohon berjalan lancar.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Rabu (07/08/2024) dipimpin oleh Hakim Tunggal, Sandi Muhammad Alayubi, SH., M.Hum. Setelah mendengarkan keterangan dari ketiga saksi yang dihadirkan pihak pemohon, Hakim menghadirkan dua saksi dari pihak termohon, Friza Adi Yudha, SH dan Cik Muhammad Sahrul, SH.

“Apakah saksi mengetahui permasalahan dan penghentian penyidikannya,” ujar Hakim saat mengajukan pertanyaan kepada saksi Friza Adi Yudha.

“Saya masuk sebagai tim penyidik” jawab saksi Friza Adi Yudha.

Selanjutnya Hakim Tunggal bertanya tentang apa saja yang dilakukan saksi sebagai tim penyidik terkait penanganan permasalahan yang kini sedang di dipersidangkan. “Untuk perkara ini sudah ada penghentian penyidikan yang mulia,” ujar Friza.

Menurut Friza, proses penyidikan yang dipersidangkan tidak menjadi berkas. Penyidikan Dana BOP dan Reses DPRD Garut langsung ditangani pihak Kejaksaan. Dalam kasus ini awalnya tentang dugaan korupsi Pokir, lalu dalam pengembangannya menjadi Reses dan BOP Anggota DPRD Kabupaten Garut 2014-2019.

“Kalau reses itu kunjungan kerja dewan ke konstituen di dapilnya masing-masing. Reses wajib ada.  Kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat konstituennya, karena anggota dewan itu ada dapilnya. Reses ini ada anggarannya dari APBD dan sudah dilaksanakan,” jelas Friza menjawab pertanyaan Hakim.

Ketika Hakim bertanya tentang sejak tahun berapa dimulainya penyidikan dan kendala apa saja yang dihadapi penyidik, saksi Friza menegaskan, penyidikannya sudah dimulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

“Selama proses penyidikan ada kendala untuk penyidik adalah menentukan siapa tersangkanya. Karena dalam kasus korupsi harus ada kerugian negaranya, maka dari itu penyidik harus koordinasi dengan ahli,” tandas Friza.

Menurut saksi Friza, penyidik Kejari Garut sudah melaksanakan konsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jabar di Bandung. Di BPKP penyidik terkendala untuk pemenuhan dua alat bukti permulaan, seperti berapa jumlah kerugian berdasarkan bukti yang ada.

“Penyidik yang bisa menentukan jumlah kerugian negara harus ahli dan ahli adalah dari BPK dan BPKP,” papar Friza.

Hakim PN Garut Mirip Hakim Eman Sulaeman, Pimpin Sidang Praperadilan SP3 Dugaan Korupsi Dana BOP Pimpinan DPRD Garut Sebut “Jangan Coba-coba Pengaruhi dan Dekati Saya”
PRAPERADILAN: Sidang Praperadilan SP3 Dana BOP dan Reses DPRD Garut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Garut dipimpin langsung Hakim Tunggal, Sandi Muhammad Alayubi, SH., MH. (Ft: dok)

BPKP Meminta Data, Jaksa Tak Mampu Temukan Dokumen Anggaran Mamin

Lalu Hakim kembali bertanya tentang kapan penyidik melakukan permintaan atau komunikasi dengan ahli. Friza mengaku tidak bertemu dengan ahli karena tidak ikut hadir ke BPKP. “Yang berangkat Kasie Pidsus sebelumnya, saya tidak ikut disana. Namun pada saat pertemuan, ada kesulitan dalam menentukan kerugian negara. Berapa jumlahnya,” jelasnya.

Friza menjelaskan, dari salah satu mata anggaran yaitu anggaran makan minum, penyidik harus melakukan kroscek ke penyedia makan minum. Karena dewan ini bekerjasama dengan salah satu tempat makan dan itu harus diperiksa. Sedangkan, ketika dilakukan pemeriksaan ada yang terkendala Covid dan usahanya gulung tikar, ada juga yang tempatnya sudah tidak ada.

“Kalau berdasarkan LPJ saja, ahli di BPKP mengatakan tidak cukup. Jadi bukti permulaan awalnya tidak cukup,” tandasnya

Pada kesempatan itu, Hakim Sandi juga bertanya tentang alasan penyidik melakukan penghentian penyidikan. Bahkan, Hakim juga menegaskan bahwa dari alat bukti tidak diatur hanya dua saja, tetapi lima bukti. Namun, sebelum Hakim selesai bertanya, saksi Friza langsung menyebut bahwa ada dua saksi sudah tidak ada untuk diproses.

“Kami hanya mendapatkan dari penyitaan yang dilakukan berdasarkan LPJ-LPJ saja, sedangkan ahli meminta penyidik harus kroscek ke lokasi, tidak serta merta jadi ada seperti itu. Kalau tidak terpenuhi, maka mereka tidak mampu untuk melakukan perhitungan. Efeknya untuk saksi jadi tidak ada dan perhitungan kerugiannya jadi sulit untuk ditentukan,” kata Friza.

Setelah mendapat keterangan dari saksi penyidik Friza Adi Yudha, Hakim Sandi mempersilahkan pihak termohon untuk memberikan pertanyaan kepada saksi Friza. Termohon yang diwakili oleh Kasie Pidsus Kejari Garut, Donny Ferdiansyah Sanjaya bertanya tentang rangkaian penyidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik.

“Proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan, penyitaan sudah dilaksanakan. Namun kendalanya, saat hendak menyusun kerugian negara harus kepada ahli. Dan itu sudah ditempuh lebih dari satu kali. Dalam rapat koordinasi perkara ini harus segera naik, namun ternyata tetap saja menurut ahli harus membuat perhitungan terlebih dahulu,” katanya.

Termohon Kasie Pidsus menyambung pernyataan saksi Friza dengan nada bertanya, bahwa penyidik  sudah melakukan upaya yang optimal untuk menentukan penghitungan kerugian negara. “Benar, namun ahli menemukan kesulitan dan terus meminta tim penyidik untuk memenuhi bukti kalau mau diketahui perhitungan kerugian negara,” tandasnya.

Kejari Garut Keluarkan Tiga Kali Sprindik

PENGACARA PEGI SETIAWAN: Dua pengacara muda asal Kota Bandung dan Garut, Rio Damas Putra, SH dan Asep Muhidin, SH., MH kembali bersama. Kali ini kedua pengacara muda ini ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemohon Praperadilan terbitnya SP3 Dugaan Tipikor Dana BOP dan Reses DPRD Garut Tahun 2014-2019. (ft: dok)

Setelah Hakim dan Termohon mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi, kuasa hukum pihak pemohon yang hadir di persidangan, Rio Damas Putra, SH kemudian melanjutkan pertanyaan kepada saksi Friza. Rio menanyakan tahun berapa saksi masuk menjadi tim penyidik.

“Berdasarkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tercatat mulai tanggal 19 Agustus 2021, yang diperpanjang lagi tanggal 24 Maret 2022 dan terakhir September 2022. Jadi ada tiga sprindik. Saya tiga-tiganya hadir,” jawab saksi Friza.

Rio kembali bertanya tentang berapa kali saksi Friza mempertanyakan kerugian negara kepada BPKP. “Waktu tim penyidik melakukan koordinasi ke BPKP saya tidak ikut. Yang ikut adalah Kasie Pidsus terdahulu Pa Yosep. Setelah Kasie Pidsus koordinasi dengan BPKP menjelaskan kendalanya seperti yang saya bilang. Sekitar dua kali kami koordinasi dengan BPKP,” jelasnya.

Rio juga bertanya tentang pernyataan saksi Friza bahwa diawal penyidikan sampai terbitnya SP3 saksi masuk dalam tim penyidikan dan tidak ada saksi. Tapi diketerangan selanjutnya sudah diperiksa saksi-saksi. Lalu saki menjawab bahwa saksi tidak satu.

“Saksi kan tidak satu. Saya meriksa juga. Yang saya periksa saksi juga. Tapi yang saya maksud saksi disini untuk menentukan kerugian negara. Saksi itu nanti menerangkan tentang berapa kerugian negara, yang tahu uang negara itu masuk pada kegiatan ini adalah saksi yang melaksanakan kegiatan ini. Salah satunya tempat makan yang dicari sudah tidak ada. Bukan semua saksi, saksi anggota dewan juga saya periksa,” terangnya.

Disaat Rio menanyakan apa saja Penyitaan yang dilakukan pihak penyidik, saksi Friza kembali mengaku tidak tahu, karena tidak ikut pada kegiatan penyitaan ke DPRD Garut. “Saya tidak ikut penyitaan. Jaksa itu ibaratnya satu kesatuan, tapi kalau yang di Pidsus saya bukan bidang Pidsus, kebetulan pada saat penyitaan saya juga tidak ikut,” imbuhnya.

Kuasa hukum pemohon lainnya, Asep Muhidin kembali bertanya kepada saksi tentang pernyataan saksi yang membenarkan bahwa pemeriksaan awalnya adalah Pokir, pemeriksaan kedua juga masih pokir, namun selanjutnya berubah menjadi pemeriksaan BOP dan Reses.

“Pertama-tama kan ada laporannya tentang Pokir, tapi saya tidak tahu yang melaporkan. Awalnya tentang Pokir, tahu-tahu pas ada yang rangakaian penyelidikan, kalau Pokir itu pemeriksaannya memerlukan waktu yang sangat panjang. Sehingga pas kelihatan alur Pokir awalnya dari dari reses, dari situlah masuk ke Reses,” ucap Friza.

Hubungan Antara Pokir, Dana BOP dan Reses DPRD

Saat itu, Hakim Sandi kembali bertanya hubungan antara dana Pokir, Reses dan BOP, Friza pun mengatakan, secara garis besar Pokir ini tidak ada anggarannya, yang ada anggarannya adalah Reses. Sementara Pokir itu hanya pokok pikiran yang disampaikan.

“Kalau BOP dan Reses ada anggarannya dari APBD. Mata anggaran BOP dan reses berbeda,” terangnya.

(Peraturan Jaksa Agung) RI No. Perja-039/A/JA/10/2010

Pertanyaan kembali kepada Asep Muhidin. Kala itu Asep bertanya tentang apakah saksi Friza pernah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD terkait dengan dugaan korupsi dana BOP. Friza pun mengaku pernah memeriksa pimpinan. “Tapi saat diperiksa yang berkaitan diperiksa sebagai anggota dewan bukan sebagai pimpinan,” jawab Friza.

Sebelum mengajukan pertanyaan kembali, Asep Muhidin menjelaskan, dalam proses penyidikan, saksi mengaku mempedomani Perja (Peraturan Jaksa Agung) RI No. Perja-039/A/JA/10/2010. Setelah itu, Asep Muhidin bertanya lagi kepada saksi Friza, kalau Perja tidak dipedomani penyidik, apakah ada sangsinya atau tidak ada. Selanjutnya, jika Perja tidak dipedomani, maka produk yang diterbitkan sah atau tidak.

“Sesuai Perja, saat dilakukan perpanjangan penyidikan, maka harus memuat alasan yang logis. Ketika lebih dari 30 hari, 20 hari dan 20 seterusnya. Kalau tidak ada alasan yang logis, lalu bagaimana dengan produk hukumnya itu sah atau tidak,” tanya Asep Muhidin kepada saksi Friza.

“Sah. Tapi saya tidak tahu tentang pasalnya,” jawab saksi Friza.

Asep Muhidin kembali mengulas tentang Perja harus dipedomani setiap Jaksa. Pada Perja Pasal 5, jangka waktu penyelidikan di ayat 4 nya, setelah habis masa perpanjangan kedua, sebagaimana dimaksud ayat 2 penyelidikan harus dianggap selesai dengan putusan dari pimpinan.

Lalu, Asep Muhidin melanjutkan pertanyaannya kepada saksi Friza, apakah saksi pernah melihat putusan pimpinan bahwa kasus ini layak dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Saya tidak pernah melihat surat dari Kajari bahwa penyelidikan layak naik ke penyidikan, karena saya masuknya dari tahapan penyidikan,” terang Friza.

Pada pertanyaan terakhir yang disampaikan Asep Ahmad selaku pemohon tentang awal mula kasus dugaan korupsi tentang Pokir, terjadi di saat kepemimpinan Kajari Azwar atau bukan. Selanjutnya, ketika Kejaksaan dipimpin oleh Sugeng Hariadi apakah masih dibahas soal Pokir atau tidak. Begitupun disaat Dr. Neva Sari Susanti.

“Betul saat Pak Azwar, kalau disaat pak Sugeng saya kurang tahu. Dan disaat bu Neva saya kurang tahu juga,” jawab saksi Friza.

Asep Ahmad kembali melontarkan pertanyaan tentang Reses DPRD. “Tadi saudara saksi menyatakan bahwa ada tempat makan minum yang digunakan belanja oleh anggota dewan sesuai dapilnya, namun tidak ditemukan sehingga BPKP tidak bisa menentukan jumlah kerugian negara. Pertanyaanya, dapat informasi dari mana tentang tempat-tempat yang disampaikan, sehingga tidak bisa ditemukan atau berubah jenis usahanya,” cecar Asep Ahmad kepada saksi Friza.

Mendapati pertanyaan itu, saksi Friza menegaskan, untuk nama tempatnya penyidik mendapat informasi dari anggota dewan. Namun disaat pemohon kembali melontarkan pertanyaan, apakah pernyataan anggota dewan yang memberi nama tempat usaha mamin bisa dibuktikan dengan data dan fakta, pihak termohon langsung menyampaikan intrupsi, karena pertanyaannya dianggap sudah memasuki pokok perkara.

Pemohon Ajukan Bantuan Kepada Penyidik

Lalu Hakim memberikan kesempatan lagi kepada pemohon untuk melanjutkan pertanyaan lain, kemudian Asep Ahmad mengulas pernyataan saksi yang menyebutkan, BPKP dan penyidik tidak bisa menemukan bukti. Kemudian Asep Ahmad melanjutkan pertanyaannya.

“Apakah penyidik tidak meminta bantuan pihak lain untuk menemukan bukti dan memastikan tempat makan minum itu benar gulung tikar atau pindah,” ujar Asep Ahmad.

Mendapati pertanyaan itu, Friza menegaskan, permintaan penyidikan bisa dibuka kembali disaat ada pihak yang bisa menemukan alat bukti dan bisa mendukung penyidikan. “Maka untuk penanganan kasus korupsi ini bantuan dari siapapun itu diperhitungkan. Karena kalau bisa membuka tabir, ya itu bisa untuk dibuka kembali,” jawab Friza.

Tidak sampai disitu saja, Asep Ahmad kembali mengajukan pertanyaan kepada saksi Friza terkait perhitungan apa yang digunakan Kejari Garut ketika menentukan dugaan korupsi hingga mencapai Rp 1.3 Miliar.

“Kalau untuk 1.3 Miliar itu potensi yang bisa terjadi dari kasus ini. Yang namanya potensi kami sampaikan juga kepada ahli, ke BPKP. Ini potensi kerugiannya segini gimana, seperti itu. Untuk mamin itu paling besar bisa lebih dari 20-30 juta. Saat gak ada kan harus dicari. Saat ini ada yang ada, ada juga yang tidak ada maka harus dicari tempatnya,” jelas Friza.

Hakim Tanyakan Dasar Perhitungan Kerugian yang Dipakai Kejaksaan Negeri Garut

Diakhir pertanyaan, Hakim Sandi bertanya kepada saksi, potensi kerugian yang disebutkan pihak Kejaksaan itu berdasarkan apa. Apakah hanya bayangan atau sudah dilakukan perhitungan kasar saja, sehingga muncul kemungkinan kerugiannya muncul diangka sekitar Rp 1.3 Miliar.

“Kalau berdasarkan pemeriksaan sudah kelihatan, hitungan kasarnya bisa dipukul rata. Karena belum semua anggota dewan diperiksa juga, jadi dipukul ratanya seperti itu. Kali 1, kali 50 kali 5 tahun seperti itu,” katanya.

Saksi Mengaku Belum Memeriksa Semua Anggota Dewan

Mendapati jawaban saksi yang menyebutkan pihak Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan kepada semua Anggota DPRD, Asep Muhidin kembali bertanya apakah ketika diterbitkannya SP3, semua anggota dewan diperiksa atau belum.

“Untuk semua dewan ada yang tidak diperiksa, karena sudah ada yang meninggal,” katanya.

Menanggapi jawaban saksi Friza, Asep Muhidin menegaskan saksi tidak perlu membahas anggota dewan yang sudah meninggal, tapi fokus pada anggota dewan yang masih hidup. “Apakah anggota dewan yang masih hidup dan masih ada sudah diperiksa semua atau belum,” tanya Asep Muhidin kembali mengulang pertanyaannya.

Seterusnya, Asep Muhidin mengatakan, karena yang disampaikan saksi merupakan pembahasan soal reses. Sehingga harus dibedakan, pemeriksaan BOP dengan Reses. Lalu,terkait BOP dan Reses, apakah semua anggota dewan sudah diperiksa semua atau belum. “Untuk dewan belum semua diperiksa,” jawab saksi Friza menegaskan.

Mendapati jawaban itu, Asep Muhidin langsung mencecar saksi Friza, tentang kenapa sampai diterbitkan SP3 tidak memeriksa semua anggota dewan. Friza kembali menjawab, berdasarkan fakta di lapangan, bahwa yang sudah diperiksa sekalipun susah dihitung nilai kerugiannya.

“Kita mau menghitung bagaimana kalau mau melanjutkan, kalau yang ada saja susah dihitung. Kendalanya sudah dijelaskan, perhitungan itu yang susah,” jawab Friza lagi.

Pertanyaan selanjutnya, Asep Muhidin mengatakan, ketika dihubungkan dengan pertanyaan Hakim, bagaimana metode atau keilmuan yang diterapkan Kejaksaan, sehingga ada potensi kerugian mencapai Rp 1.3 Miliar, sementara anggota dewan atau saksi belum diperiksa semua.

“Tadi sudah saya jelaskan, bahwa dari yang sudah diperiksa saja susah dihitung,” ujar Friza.

Di waktu-waktu akhir mendengarkan keterangan saksi dari pihak Termohon, Asep Muhidin menegaskan, demi kepentingan umum, memohon pihak saksi untuk menyampaikan berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa dan berapa jumlah tempat yang sudah didatangi untuk dimintai bukti. “Saya kurang tahu,” tegas Friza. (Tim)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca