“Kemudian baca dan fahami juga Pasal 6 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Asep.
Lebih lanjut Asep Muhidin mengimbau agar jangan sedikit-sedikit trasfaran, keterbukaan informasi publik, kebebasan pers dilindungi undang-undang. Pers yang dilindungi undang-undang adalah pers yang menjalankan undang-undang.
“Contohnya seorang anggota Polisi sedang memburu penjahat yang kabur dan polsi telah mengeluarkan tembakan peringatan tapi penjahat tetap lari dan kabur selanjutnya Polisi melakukan penembakan kepada pencuri hingga meninggal kasarnya. Polisi itu tidak bisa dianggap membunuh karena Polisi dilindungi undang-undang meskipun menghilangkan nyawa seseorang. Meskipun demikian tentunya si Polisi akan diperiksa terlebhdahulu,” papar Asep.
Menurut kuasa hukum Pemerintahan Desa Margahayu Asep Muhidin, SH., MH informasi tersebut berpotensi tidak memenuh kaidah penulisan produk jurnalistik, dimana menulis berita itu wajib mentaati kode etik jurnalistik.
“Diantaranya pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mengatakan Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pengertian tidak beritikad buruk itu tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Lalu dalam menggali sebuah informasi harus dengan cara-cara yang baik sebagaimana disebutkan Pasal 2, yaitu Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” terangnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues