Penafsiran kami pada Pasal 2 tersebut yaitu wartawan harus bisa menghormati hak privasi, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Lalu pada Pasal 3 nya, wartawan harus menguji apakah informasi yang didapat itu benar atau tidak.
Namun demikian, kami menghormati dan menghargai terhadap semua produk jurnalistik, akan tetapi tidak semua informasi berarti produk jurnalistik, karena yang memiliki kewenangan dalam menyatakan itu produk jurnalistik atau bukan serta apakah sesuai kode etik jurnalistik atau tidak adalah Dewan Pers.
Asep pun membenarkan kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers ini adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
“Nah wartawan Indonesia dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Kalau Pers tidak mau dikontrol bagaimana jadinya nanti,” tamabahnya.
Adapun langkah yang akan ditempuh dirinya selaku kuasa hukum dari Pemerintah Desa Margahayu Kecamatan Leuwigoong yaitu meminta pendapat dan pertimbangan kepada Dewan Pers dulu, apakah itu produk jurnalistik atau berita tersebut telah sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak.
“Setelah itu ada, baru kami akan mengambil sikap hukum, apakah nantinya dengan memberikan hak jawab atau langkah hukum lain, karena berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 ahun 1999 tentang Pers, yaitu Dewan Pers berwenang memberikan/menyampaikan pertimbangan terhadap produk pemberitaan/juralistik dari perusahaan Pers,” pungkasnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues