LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Wira Sirait, Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, menjelaskan dasar hukum perlindungan terhadap pekerja rentan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui DPMD dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta.
Acara tersebut bertajuk “Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Bamusdes, RT, RW, dan Anggota Linmas Desa Lingkup Pemkab Purwakarta” di Hotel Harper, Purwakarta, pada Selasa (13/8/2024).
Wira menjelaskan dasar hukum perlindungan terhadap pekerja rentan, termasuk Inpres Nomor 2 tahun 2021 yang mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja termasuk pekerja informal di Desa.
“Selain itu, Inpres Nomor 04 Tahun 2021 tentang penghapusan kemiskinan ekstrim dan Permenko Nomor 32 Tahun 2022 terkait pedoman pelaksanaan program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE),” jelasnya.
Pekerja rentan termasuk guru ngaji, pemulung, petani, dan marbot masjid. Diskusi, saran, dan pandangan dari para hadirin dianggap penting untuk memperkuat dan menerangi desa serta memberikan harapan bagi generasi mendatang.
Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan diserahkan kepada 3 ahli waris yang hadir, dengan kehadiran Norman Nugraha, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta. Sekda Norman juga menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Peran Desa dalam Mewujudkan Perlindungan Semesta di Kabupaten Purwakarta melalui Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja informal.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues