Selain itu, beberapa jabatan lainnya juga mengalami rotasi, termasuk posisi Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, mendapatkan reaksi dari warga Kabupaten Garut yang juga seorang pengacara, Asep Muhidin S.H., M.H., dia salah satu pengacara Pegi Setiawan didalam praperadilan penetapan tersangka kasus Vina Cirebon.
Asep Muhidin menghimbau Jaksa Agung untuk tidak hanya memberi instruksi kepada bawahannya dan menerima laporan yang memuaskan hati beliau. Kami menantang Jaksa Agung untuk turun langsung ke lapangan, melakukan sidak ke Kejaksaan Negeri Garut, dan memperhatikan masalah hukum yang terjadi di Kejari Garut. kalau tidak sesuai dengan SOP apakah ini harus dibiarkan? apakah pelanggaran internal ini harus dibiarkan?.
” Perlu Bapak kejagung yang terhormat ketahui, bahwa banyak kasus dugaan korupsi yang terkatung-katung bertahun-tahun di Kejaksaan Negeri Garut, meskipun regulasinya sudah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tahun 2010 yang diubah pada tahun 2014, kalau tidak sesuai dengan SOP apakah ini harus dibiarkan? apakah pelanggaran internal ini harus dibiarkan?.” ungkap Asep Muhidin.
Asep Muhidin menantang Jaksa Agung untuk membuktikan komitmennya dengan melakukan sidak, membuka dialog, dan diskusi publik di Kejari Garut secara spontan, tanpa persiapan dari pihak Kejari Garut. Kami menunggu kedatangan Jaksa Agung di Kejari Garut untuk melakukan dialog dan diskusi publik secara spontan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues