LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perubahan itu terungkap setelah 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui dan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lampung Selatan.
Sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Kamis (15/8/2024), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Hendry menyebut, 8 Fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, serta Fraksi Gabungan yang terdiri dari Nasdem, Hanura, dan Perindo.
“Dapat disimpulkan, rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Hendry membacakan simpulan akhir seluruh fraksi.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan rangkaian pembahasan perubahan APBD TA 2024.
Thamrin mengungkapkan, penandatangan persetujuan bersama ini merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen penganggaran rancangan perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.
