DaerahNewsPeristiwa

Delapan Marga Komunitas Adat Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw Tolak SK Hutan Desa KLHK RI

locusonline
×

Delapan Marga Komunitas Adat Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw Tolak SK Hutan Desa KLHK RI

Sebarkan artikel ini
Delapan perwakilan marga komunitas adat di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) Hutan Desa di Kampung Iwin, Distrik Fef yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia

LOCUSONLINE, TAMBAUW – Delapan perwakilan marga komunitas adat di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Paua Barat dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) Hutan Desa di Kampung Iwin, Distrik Fef yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku – Papua bersama dengan salah satu NGO FFI di wilayah Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Aspirasi penolakan ini disuarakan oleh perwakilan komunitas adat seperti Thomas Baru dari marga Sewia, Paula Yewen dari marga Wensrum, John Nso dari marga Nso, Maximus Baru dari marga Baru Fubu, Agustinus Yesnat dari marga Wenkuku, Yance Bame dari marga Bame Sinau, Manfred Bame dari marga Bame Isim, dan Gaspar Baru dari marga Bofra Ndaer.

Kepala Distrik Fef – Tambrauw, Hans Baru S. IP, yang menerima pengaduan terkait penolakan 8 komunitas adat tersebut, mengkonfirmasi bahwa pihak Distrik Fef telah menerima laporan aduan dari masyarakat adat.

Hans Baru menyatakan bahwa aspirasi penolakan ini akan ditindaklanjuti dengan mengundang semua pihak terkait untuk menjelaskan secara lebih detail permasalahan yang ada.

“Hari ini kami menerima informasi yang disampaikan kepada saya, dan kami akan mengundang semua pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan dan mencari solusi terkait tanah adat mereka,” ujar Hans Baru pada Rabu (14/8/2024).

Perwakilan 8 marga komunitas adat juga mengancam akan melakukan aksi pemalangan terhadap kantor FFI di Fef apabila SK Hutan Desa tidak dicabut atau dianulir. Hingga saat berita ini diturunkan, KALAWAI NEWS terus berupaya mengkonfirmasi pihak NGO FFI dan BPSKL Wilayah Papua Maluku terkait polemik penolakan SK Hutan Desa tersebut, namun belum mendapat respon atau tanggapan resmi dari penanggung jawab FFI Tambrauw.

Baca Juga  Polres Purwakarta Amankan Penyortiran Dan Pelipatan Kertas Suara Pemilu 2024

Editor: Red

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow