BandungGarutJawa Barat

Kejati Jabar Monitor Penerbitan SP3 Oleh Kejari Garut Terhadap Dugaan Korupsi DPRD

locusonline
×

Kejati Jabar Monitor Penerbitan SP3 Oleh Kejari Garut Terhadap Dugaan Korupsi DPRD

Sebarkan artikel ini
Foto : Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya didampingi stafnya Teja saat diwawancarai LocusOnline.

LOCUSONLINE, BANDUNGKejati Jabar Monitor Penerbitan SP3. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akui terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan Korupsi Reses dan dana Biaya Operasional Pimpinan (BOP) DPRD Garut tahun 2014-2019 sudah dimonitor oleh bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar.

“Terkait berita tersebut SDH di monitor oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahya melalui pesan whatsaap kepada locusonline.co, Senin (19/08/2024).

Saat ditanya apakah ada statement lengkapnya, Nur Sricahya belum menjelaskan lebih rinci apa yang dimaksud sudah (SDH) di monitor tersebut.

Diberitakan sebelumnya, saksi Friza Adi Yudha menyebutkan kalau kasus dugaan tindak pidana korupsi reses dan dana Biaya Operasional Pimpinan (BOP) DPRD Garut tahun 2014-2019 belum titik, artinya bisa dibuka kembali.

“Untuk perkara korupsi ini bisa dibuka kembali kalau ada bukti baru, untuk SP3 pasti atas sepengetahuan Kejaksaan Tinggi, karena sebelumnya kami melakukan ekspose dan dilihat ada kekurangan bukti maka perkara ini tidak bisa dinaikan, tetapi kalau suatu saat ada bukti baru perkara ini bisa dibuka kembali,” kata Friza saat memberikan keterangan dibawah sumpah di ruang sidang.

Sementara saksi Jaksa Cik Muhamad Syahrul merasa aneh, ada potensi kerugian milyaran tetapi bisa diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saksi mengetahui tentang korupsi yang dilakukan anggota dewan periode tahun 2014 sampai 2019 dan hal itu sedang diselidiki tapi tiba-tiba ada SP3, padahal mereka melakukan korupsi dengan dasar kualitas pekerjaan tidak sesuai sekitar tahun 2019 ada potensi kerugian negara dari BOP sebesar Rp. 40 Milyar dan Pokir Rp.140 Milyar,” kata saksi Cik Muhamad Syahrul dibawah sumpah pada hari yang sama.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow