BandungGarutJawa Barat

Kejati Jabar Monitor Penerbitan SP3 Oleh Kejari Garut Terhadap Dugaan Korupsi DPRD

×

Kejati Jabar Monitor Penerbitan SP3 Oleh Kejari Garut Terhadap Dugaan Korupsi DPRD

Sebarkan artikel ini
Foto : Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya didampingi stafnya Teja saat diwawancarai LocusOnline.

LOCUSONLINE, BANDUNGKejati Jabar Monitor Penerbitan SP3. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akui terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan Korupsi Reses dan dana Biaya Operasional Pimpinan (BOP) DPRD Garut tahun 2014-2019 sudah dimonitor oleh bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar.

“Terkait berita tersebut SDH di monitor oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahya melalui pesan whatsaap kepada locusonline.co, Senin (19/08/2024).

Saat ditanya apakah ada statement lengkapnya, Nur Sricahya belum menjelaskan lebih rinci apa yang dimaksud sudah (SDH) di monitor tersebut.

Diberitakan sebelumnya, saksi Friza Adi Yudha menyebutkan kalau kasus dugaan tindak pidana korupsi reses dan dana Biaya Operasional Pimpinan (BOP) DPRD Garut tahun 2014-2019 belum titik, artinya bisa dibuka kembali.

“Untuk perkara korupsi ini bisa dibuka kembali kalau ada bukti baru, untuk SP3 pasti atas sepengetahuan Kejaksaan Tinggi, karena sebelumnya kami melakukan ekspose dan dilihat ada kekurangan bukti maka perkara ini tidak bisa dinaikan, tetapi kalau suatu saat ada bukti baru perkara ini bisa dibuka kembali,” kata Friza saat memberikan keterangan dibawah sumpah di ruang sidang.

Sementara saksi Jaksa Cik Muhamad Syahrul merasa aneh, ada potensi kerugian milyaran tetapi bisa diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saksi mengetahui tentang korupsi yang dilakukan anggota dewan periode tahun 2014 sampai 2019 dan hal itu sedang diselidiki tapi tiba-tiba ada SP3, padahal mereka melakukan korupsi dengan dasar kualitas pekerjaan tidak sesuai sekitar tahun 2019 ada potensi kerugian negara dari BOP sebesar Rp. 40 Milyar dan Pokir Rp.140 Milyar,” kata saksi Cik Muhamad Syahrul dibawah sumpah pada hari yang sama.

Baca Juga  "Hakim Cecar Saksi" Pada Sidang Lanjutan Korupsi BIJ Modus Kredit Fiktif dan Kredit Topengan

Terpisah, kuasa hukum pemohon praperadilan, Asep Muhidin, SH., MH menyayangkan adanya ketidak sesuaian antara keterangan, fakta dan tindakan.

“Bisa kita lihat pada salinan putusan nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Grt halaman 41-42, itu yang menulis adalah panitera berdasarkan keterangan fakta persidangan, saksi Cik Muhamad Syahrul menyebutkan ada potensi kerugian dari dana BOP sebesar Rp. 40 Milyar dan Pokir Rp.140 Milyar, namun kenapa bisa diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan? kan aneh,” kata Asep saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin 19/8/2024.

Menurut Asep, penerbitan SP3 ini menjadi teka teki dan misteri, karena telah menciderai rasa keadilan. Kejaksaan tidak memberikan penjelasan kepada publik apa kekurangannya, kalau hanya kekurangan bukti nota dan kwitansi rumah makan saat reses, sampaikan dong biar masyarakat bisa membantu, bukan menutup diri.

“Saat ini masyarakat menunggu Kejaksaan Negeri Garut gentel mengumumkan bukti apa yang kurang, serta ajak masyarakat untuk membantu Kejaksaan mengungkapnya, bukan diem-diem bae,” cetus Asep.

Namun, sambungnya, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan kembali Praperadilan karena salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sudah memberikan kuasa kepada kantor hukumnya untuk mengajukan praperadilan terhadap penerbitan SP3 ini.

Tim Locus Online telah melakukan upaya menghubungi Kejaksaan Negeri Garut, namun sampai berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Garut masih belum memberikan tanggapannya. (Asep Ahmad)

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca