HukumNasionalNewsPeristiwaViral

Peringatan Darurat Indonesia, Demonstrasi Menolak Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR RI

×

Peringatan Darurat Indonesia, Demonstrasi Menolak Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR RI

Sebarkan artikel ini
Peringatan Darurat Indonesia, Demonstrasi Menolak Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR RI

LOCUSONLINE, JAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengungkapkan bahwa ribuan buruh dan nelayan turun ke jalan. Mereka menekan DPR untuk tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

“Kami berunjuk rasa bersama ribuan buruh, petani, dan nelayan dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, sekitar lima ribu orang,” ujar Ferri.

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga menyatakan aksi Demonstrasi Menolak Revisi UU Pilkada didepan Gedung DPR RI untuk menyuarakan penolakan yang sama.

Pada rapat sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Pilkada dengan persetujuan delapan dari sembilan fraksi di DPR, sementara PDIP menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, dengan Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah putusan MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, namun DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan tersebut.

Dalam revisi RUU Pilkada, Baleg DPR menyetujui beberapa perubahan, termasuk perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai yang hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Selain itu, terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Hari ini, DPR dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna, sebagai langkah tindak lanjut dari Baleg setelah kesepakatan dalam rapat sebelumnya yang diikuti oleh seluruh fraksi kecuali PDIP.

Pewarta: Bhegin

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca