Kamis, 4 Juni 2026

GLPMK Desak Penghentian Operasional PT. UNI di PN Garut, Ada Dugaan Pelanggaran Izin Lingkungan

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Senin, 16 Juni 2025 | 22:03 WIB
Hakim PN Garut menolak eksepsi PT. UNI dan PT. SSI. Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.P (menggunakan kacamata) nampak berjalan keluar dari ruangan persidangan PN Garut. (Ft: ist)
Hakim PN Garut menolak eksepsi PT. UNI dan PT. SSI. Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.P (menggunakan kacamata) nampak berjalan keluar dari ruangan persidangan PN Garut. (Ft: ist)

LOCUSONLINE, GARUT - Sengketa lingkungan hidup kembali mencuat ke permukaan di Pengadilan Negeri Garut. Dalam sidang mediasi perkara lingkungan hidup nomor 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt, organisasi masyarakat sipil Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLPMK) resmi mengajukan permohonan tertulis kepada majelis hakim melalui kuasa hukumnya, Asep Muhidin, SH., MH.

https://www.youtube.com/watch?v=8p0YmDENa1Q

GLPMK menuding PT. UNI (Tergugat I) telah melakukan pelanggaran serius terhadap izin lingkungan. Dalam permohonan yang disampaikan, disebutkan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya terkait perizinan lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Baca juga :

Panitia Seleksi Direksi PDAM Garut Resmi Digugat GLMPK, Bagaimana Nasibnya?

DPR RI dan Polri Akan Digugat! Polisi Ogah Lakukan Ekshumasi Guru SDN 2 Pajaten yang Tewas Misterius

“Pasal 4 ayat (2) jelas menyebutkan bahwa setiap perubahan pada kegiatan usaha wajib diikuti dengan perubahan izin lingkungan. Dalam hal ini, PT. UNI telah melakukan kegiatan tanpa memiliki legalitas baru yang disyaratkan,” ujar Asep Muhidin dalam pembacaan dokumen di hadapan majelis hakim, Senin (16/6/2025)

GLPMK menganggap bahwa kelalaian ini merupakan tanggung jawab penuh dari manajemen PT. UNI dan bukan kesalahan para pekerja lapangan. Oleh karena itu, mereka meminta agar majelis hakim memutuskan penghentian sementara seluruh operasional perusahaan hingga izin lingkungan dalam bentuk addendum resmi diterbitkan.

Tidak berhenti sampai di situ, GLPMK juga menunjukkan kepekaan terhadap hak-hak pekerja. Mereka menuntut agar selama masa penghentian kegiatan, seluruh hak karyawan, termasuk gaji bulanan, tetap dibayarkan penuh.

Jika permohonan ini tidak dikabulkan secara sukarela oleh PT. UNI, GLPMK mendesak agar Tergugat III, IV, dan V, yang merupakan instansi pemerintah terkait, segera mengambil langkah hukum berupa penyegelan paksa terhadap kegiatan yang dinilai ilegal tersebut.
Baca juga :

Majelis Hakim Tolak Perwakilan Gubernur Jabar dan Bupati Garut, Sidang Gugatan GLMPK Berlanjut ke Mediasi

GLMPK Sebut Kedunguan Pansel Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut Semakin Nampak, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Diralat

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul ketika berhadapan dengan pengusaha besar. Ini soal keadilan dan konsistensi penegakan hukum,” tegas Asep.

Mediasi yang berlangsung hari ini juga memunculkan pernyataan tegas dari kuasa hukum GLPMK, yang menyatakan bahwa jika tidak tercapai kesepakatan, pihaknya tidak akan mengikuti proses mediasi selanjutnya. GLPMK menilai bahwa hukum dalam perkara ini sudah cukup jelas dan tidak pantas dinegosiasikan.

“Hukum di dunia bisa direkayasa, tapi hukum Tuhan tidak bisa. Kami ingin proses ini menjadi preseden bagi supremasi hukum yang berkeadilan,” tambah Asep dengan nada serius.
Baca juga :

Guru SD Asal Garut Tewas Polisi Tolak Ekshumasi?, Pengacara : Banyak Kejanggalan Termasuk Tidak Ada Bukti Scientific Crime Investigation

Bersihkan Jamur Pada Kaca Mobil, Ini Panduan Lengkap untuk Visibilitas Maksimal!

Permohonan yang disampaikan ini sontak menjadi sorotan penting dalam proses mediasi, mengingat isu lingkungan hidup kini menjadi perhatian luas publik. Tuntutan penghentian operasional PT. UNI serta perlindungan hak pekerja memperlihatkan pendekatan holistik GLPMK dalam memperjuangkan keadilan, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi masyarakat pekerja. (Asep Ahmad)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X