LOCUSONLINE, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) merespons situasi penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi oleh DPR mengenai revisi UU Pilkada, dengan mengeluarkan pernyataan sikap.
Dalam pernyataan tersebut yang dirilis pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, DPN Peradi SAI menegaskan penolakannya terhadap upaya yang tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Berikut adalah kutipan pernyataan sikap DPN Peradi SAI:
“Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia memperhatikan situasi dan kondisi penegakan hukum saat ini, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap upaya yang tidak mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024,” demikian bunyi pernyataan sikap DPN Peradi SAI.
Selain itu, pernyataan sikap juga mencakup poin-poin berikut:
1. Memberikan dukungan kepada semua pihak yang menyuarakan aspirasi konstitusional secara damai;
2. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah untuk menghormati Putusan MKRI yang bersifat final dan mengikat; dan
3. Meminta DPR RI dan semua pihak untuk menghentikan pembahasan perubahan dan revisi UU Pilkada tanpa konsultasi publik yang memadai dan transparan.
Jakarta, 22 Agustus 2024
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia
Ketua Umum
Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H.
Sekretaris Jenderal
Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M
Editor: Red