7. Mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan, intoleransi, diskriminasi, tindakan merusak, ketidakadilan yang mencederai demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia.
Para mahasiswa juga mengajukan “poin tuntutan Nasional”
1.Mengawal penghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
2. KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUUXXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
3. Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.
Kami menolak dengan tegas segala tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk berdiri bersama dalam melawan ketidakadilan.
“Gerakan Purwakarta Mengawal berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi di Purwakarta dan di Indonesia secara keseluruhan. Kami percaya bahwa dengan kerja sama dari semua pihak, kita dapat memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan adil, jujur, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hidup Demokrasi!” serunya.
Setelah Ketua sementara DPRD Sri Puji Utami dan Koordinator aksi unjuk rasa menandatangani tuntutan dari para mahasiwa untuk disampaikan kepada masing-masing perwakilan partainya di DPR RI, tepat pukul 18.08 WIB, para mahasiswa tersebut membubarkan diri dengan damai dan tertib.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues