BandungDaerahHukumJawa BaratNewsPeristiwa

Kajati Jabar Lantik 7 Pejabat Eselon III untuk Jalankan Tugas Penegakan Hukum yang Adil dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

×

Kajati Jabar Lantik 7 Pejabat Eselon III untuk Jalankan Tugas Penegakan Hukum yang Adil dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kajati Jabar Lantik 7 Pejabat Eselon III untuk Jalankan Tugas Penegakan Hukum yang Adil dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

LOCUSONLINE, BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, SH., MH, , melantik Wakil Jaksa Agung Tinggi Jawa Barat dan 7 Pejabat Eselon III di wilayah hukum Kejati Jabar, Pada Rabu, 28 Agustus 2024, di Aula R.Soeprapto Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Berikut beberapa Pejabat yang dilantik:

1. Riyono, S.H., M.Hum. dilantik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung;
2. Dr. Halila Rama Purnama, S.H., M.Hum. menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung;
3. Yusna Adia, S.H., M.H. menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
4. Helena Octavianne, S.H., M.H. menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Garut di Garut;
5. Yusnani, S.H., M.H. menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya di Tasikmalaya;
6. Dr. Adi Purnama, S.H., M.H. menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang di Sumedang;
7. Bambang Winarno, S.H., M.H. menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Subang di Subang;
8. M. Emri Kurniawan, S.H., M.H. menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, SH., MH

Dalam pidatonya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, SH., MH, menekankan bahwa proses pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di Kejaksaan merupakan bagian dari upaya organisasi untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Proses pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di Kejaksaan merupakan bagian dari upaya organisasi untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Katarina juga menjelaskan proses penugasan pejabat dilakukan setelah evaluasi mendalam, pertimbangan matang, dan penilaian obyektif untuk memastikan kemampuan dan kualitas yang diperlukan.

“Proses penugasan pejabat dilakukan setelah evaluasi mendalam, pertimbangan matang, dan penilaian obyektif,” jelas Katarina.

Kajati menyoroti pentingnya persiapan dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024, yang membutuhkan perhatian khusus dari Kejaksaan sebagai pilar penegakan hukum.

“Koordinasi dan kolaborasi yang baik sangat ditekankan dalam menghadapi potensi masalah seperti black campaign dan money politic selama proses pemilihan,” imbaunya.

Dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024, Kajati menekankan agar seluruh jajaran Kejaksaan mematuhi instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan penuh tanggung jawab.

Terakhir, Kajati menyampaikan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi mereka dalam membangun kepercayaan publik melalui penegakan hukum selama bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca