“Proses pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di Kejaksaan merupakan bagian dari upaya organisasi untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Katarina juga menjelaskan proses penugasan pejabat dilakukan setelah evaluasi mendalam, pertimbangan matang, dan penilaian obyektif untuk memastikan kemampuan dan kualitas yang diperlukan.
“Proses penugasan pejabat dilakukan setelah evaluasi mendalam, pertimbangan matang, dan penilaian obyektif,” jelas Katarina.
Kajati menyoroti pentingnya persiapan dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024, yang membutuhkan perhatian khusus dari Kejaksaan sebagai pilar penegakan hukum.
“Koordinasi dan kolaborasi yang baik sangat ditekankan dalam menghadapi potensi masalah seperti black campaign dan money politic selama proses pemilihan,” imbaunya.
Dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024, Kajati menekankan agar seluruh jajaran Kejaksaan mematuhi instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan penuh tanggung jawab.
Terakhir, Kajati menyampaikan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi mereka dalam membangun kepercayaan publik melalui penegakan hukum selama bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues