LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Pasca putusan final Mahkamah Konstitusi yang diinisiasi oleh Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia telah memicu perubahan dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024. Partai non parlemen terpecah dalam mendukung Anne Ratna Mustika dan Haji Budi Hermawan.
Hal itu diungkapkan oleh Ade Arif Zulhakim, perwakilan Aliansi Partai Non Parlemen kepada media pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Baca Juga : Apresiasi Kepada Pj Bupati Purwakarta atas Penggunaan Drone untuk Penyemprotan dan Pemupukan
Ade menekankan apresiasi terhadap perjuangan rekan-rekan partai non parlemen yang dianggap memiliki kekuatan besar dalam mengubah konstelasi politik dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, sebagai wujud demokrasi yang sejati.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan,” ujarnya tegas.
Baca Juga : Ironi Kesenjangan Sosial Jelang Pendaftaran Para Bakal Calon Bupati di Jalanan Kota Purwakarta
Perubahan ini berpotensi memengaruhi langkah kebijakan partai non parlemen terpecah, terutama dalam Aliansi 8 Partai Non Parlemen di Kabupaten Purwakarta. Dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Hj. Anne Ratna Mustika dan H. Budi Hermawan, menjadi perhatian utama. Terpecahnya arah dukungan dari koalisi pengusung, baik dari partai besar seperti Golkar dan PDIP maupun partai non parlemen, menjadi bagian dari dinamika politik yang terjadi.
Baca Juga : KPU Kabupaten Garut Memastikan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
Pewarta: Laela
Editor: Red