GarutHukumNews

Pejabat Pemkab Garut Terima Duit Dari Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri Cijolang ???

redaksilocus
×

Pejabat Pemkab Garut Terima Duit Dari Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri Cijolang ???

Sebarkan artikel ini
Asep Muhidin mempertanyakan apakah Pejabat Pemkab Garut Terima Duit Dari Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri Cijolang ???
Asep Muhidin mempertanyakan apakah Pejabat Pemkab Garut Terima Duit Dari Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri Cijolang ???
tempat.co

Asep menegaskan, bukan tidak boleh ada bangunan pabrik, tapi jangan memperkosa aturan untuk mengikuti keinginan oknum pengusaha. Pabrik memang mengurangi pengangguran tapi hukum jangan dibuat dan diberlakukan kepada rakyat biasa.

“Saya menduga oknum pejabat Pemkab Garut menerima duit untuk menerbitkan izin pada sekitar 2,3 hektar yang merupakan lahan pertanian yang tidak diperbolehkan alih fungsi,” ungkap Asep Apdar.

Menurutnya, bangunan yang berada di lahan yang tidak boleh dialihfungsikan diantaranya bangunan Factory, Were Hause, Electric Room, bangunan TPS B3, RMCC Building dan lain sebagainya.

“Lalu kenapa Pemkab Garut bisa menerbitkan rekomendasi dan izinnya? Kalau oknum pejabatnya tidak dikasih duit, mana mungkin izin bisa terbit jika tak ada uang masuk ke kantong sang pejabat,” duga Asep Apdar.

Asep juga menyebutkan kasus ini tengah ditangani Polres Garut. Sebagai pelapor Asep Apdar meminta agar oknum PT. Pratama Abadi Industri dan oknum pejabat yang menerbitkan rekomendasi dan izin untuk bangunan yang masuk kedalam LP2B dan LSD ditangkap untuk dimintakan pertanggungjawabannya dalam jeruji besi.

“Jelas pada Pasal 72 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B) yang menyebutkan (1). Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan ayat (3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan,” tegas Asep Apdar.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow