LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena kekurangan sejumlah dokumen. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, kepada awak media di Purwakarta, pada Kamis (5/8/2024).
Oyang menjelaskan bahwa status BMS disebabkan oleh ketidaksesuaian dokumen syarat calon dengan Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan dan Surat Keputusan KPU No 1229/2024 tentang Pedoman Teknisnya.
“Dokumen yang belum sesuai meliputi tanda terima pelaporan harta kekayaan, pas foto, dan legalisasi ijazah,” ungkapnya.
Para bakal calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen selama tiga hari, mulai 6-8 September 2024. Mereka juga dapat mengajukan calon pengganti jika diperlukan.
“Kami menyarankan para bakal pasangan calon melalui Liaison Officer (LO) untuk segera memperbaiki dan melengkapi dokumen BMS melalui aplikasi yang telah disediakan,” ujar Oyang.
Dokumen hasil perbaikan akan diperiksa kembali dan diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat sebelum penetapan calon pada 22 September 2024.
“Harapan kami, semua bakal pasangan calon di tahap akhir nanti statusnya Memenuhi Syarat,” kata Oyang.
Oyang juga menyampaikan bahwa keempat bakal pasangan calon tersebut telah dinyatakan sehat dan layak mengikuti kontestasi Pilkada 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Keempat pasangan calon tersebut adalah:
1. Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan (diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan)
2. Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin (diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan Hanura)
3. Zainal Arifin-Sona Maulida Roemardhie (diusung PKB, PPP, dan Partai Gelora)
4. Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian (diusung Partai Nasdem, PAN, dan PKS)
KPU Purwakarta akan terus mengawasi proses perbaikan dokumen dan memastikan semua bakal pasangan calon memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2024.
Pewarta: Laela
Editor: Red