DaerahGarutHukum KriminalKorupsiNewsSorot

Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi di Garut: Satu Tahun Jalan, Pelaku Tak Kunjung Terungkap, Warga Akan Bawa Kasus ke Mabes Polri

×

Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi di Garut: Satu Tahun Jalan, Pelaku Tak Kunjung Terungkap, Warga Akan Bawa Kasus ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi di Garut: Satu Tahun Jalan, Pelaku Tak Kunjung Terungkap, Warga Akan Bawa Kasus ke Mabes Polri

LOCUSONLINE, GARUT – Kasus alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) oleh PT. Pratama Abadi Industri di Kabupaten Garut memasuki babak baru. Setelah satu tahun berjalan, kasus ini belum juga menemukan titik terang dan tersangka. Senin, 9 September 2024

Merasa kecewa dengan lambatnya penanganan kasus, warga yang melaporkan kasus ini berencana membawa kasus tersebut ke Mabes Polri.

Warga yang melaporkan kasus ini mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan bukti kuat terkait dugaan alih fungsi lahan tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari Polda Jabar dan Polres Garut.

“Mereka khawatir adanya pihak-pihak yang kuat yang melindungi perusahaan pembuat sepatu Nike tersebut,” ungkapnya.

“Kami akan mendatangi Mabes Polri bulan ini untuk meminta kasus ini ditarik penanganannya oleh Mabes Polri. Jangan sampai hanya angin segar yang dihembuskan tetapi ikan busuknya tidak dibuang ke tempat pembuangan (jeruji besi),” tegas warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menyoroti ketidak tegasan Pemerintah Kabupaten Garut dalam menindaklanjuti kasus ini. Mereka menilai bahwa oknum pejabat Pemkab Garut terkesan menutup mata dan hanya mementingkan keuntungan pribadi.

“Pejabat Pemkab Garut (oknum) bisanya hanya ngomong manis, liat duit ijo dan ngiler mereka, makanya Izin terbit meski lahan itu statusnya LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan,” ungkap warga.

Warga menegaskan bahwa aturan yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik bagi korporasi, oknum pejabat, maupun individu. Mereka menyinggung Pasal 72, 73, dan 74 dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelaku alih fungsi lahan dan pejabat yang menerbitkan izin.

“Lahan yang dialihfungsikan oleh oknum PT. Pratama Abadi Industri wajib dikembalikan kembali menjadi lahan pesawahan. Jika tidak, mereka bisa dipidana dengan denda yang lebih tinggi,” ujar warga.

Warga berharap dengan membawa kasus ini ke Mabes Polri, kasus ini dapat ditangani dengan lebih serius dan cepat, sehingga pelaku alih fungsi lahan dapat diungkap dan diadili.

Tim LOCUSONLINE masih menunggu tanggapan dari Polda Jabar dan Polres Garut, serta PT. Pratama Abadi Industri terkait kasus ini.

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca