LOCUSONLINE, JAKARTA – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/9/2024), menanggapi tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba Saleh tuding jaksa KPK hanya ingin membalas dendam.
Dalam pleidoi yang diberi judul ‘Pemaksaan Pengakuan dan Rekayasa Penyidikan Bermuara Pada Tuntutan Pidana Penjara 15 tahun’, Gazalba mempertanyakan standar acuan jaksa KPK dalam menuntut perkara gratifikasi.
“Apakah penuntut umum KPK memiliki standar acuan dalam menuntut perkara gratifikasi? Jika tidak ada, maka penuntut umum KPK telah menggunakan kewenangannya secara berlebih-lebihan, abuse of power, subjektif, suka-suka, penuh kebencian dan membabi buta. Penegakan hukum yang objektif dan rasional sudah diabaikan dan sangat dominan semangat balas dendamnya kepada saya, karena gagal memenjarakan saya pada perkara sebelumnya,” kata Gazalba Saleh.
Gazalba menyinggung kasus pertamanya yang diadili pada 20 Juli 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam kasus tersebut, Gazalba dinyatakan tidak bersalah melakukan korupsi dan bebas dari tuntutan jaksa KPK.
“Pembacaan nota pembelian pribadi di depan persidangan merupakan hal kedua setelah yang pertama saya bacakan nota pembelian pribadi saya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 20 Juli 2023 yang lalu. Dan alhamdulillah, syukurillah, nota pembelian pribadi dan nota pembelian dari penasihat hukum saya diterima oleh Majelis Hakim, yang ditandai dengan saya dinyatakan tidak bersalah dan membebaskan saya dari segala tuntutan dan dakwaan dari Penuntut Umum KPK,” ujarnya.
Gazalba juga membandingkan tuntutan jaksa KPK pada kasus gratifikasi lainnya, seperti tuntutan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Sulawesi Selatan Andhi Pramono, hingga mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Menurutnya, tuntutan 15 tahun penjara oleh jaksa KPK terhadap dirinya di luar nalar.
“Pidana penjara 15 tahun yang dituntut oleh penuntut umum KPK kepada saya terasa sangat berat dan di luar nalar, karena dugaan gratifikasinya hanya senilai Rp 200 juta dibandingkan dengan beberapa perkara yang sejenis dengan nilai gratifikasinya lebih besar, tuntutan di bawah 15 tahun penjara,” kata Gazalba Saleh.
Gazalba juga menuding jaksa KPK sengaja menampilkan foto hingga chat pribadinya di persidangan untuk mempermalukannya. Dia menyebut foto dan chat pribadi itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan jaksa KPK terkait dugaan gratifikasi dan TPPU.
“Begitu pula penuntut umum yang sengaja mengumbar foto-foto dan percakapan pribadi WhatsApp di persidangan, yang tidak ada kaitannya dengan pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan, hanya demi mempermalukan saya. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa Pak Wawan dan kawan-kawan serta melapangkan rezekinya, amin,” ujarnya.
Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa KPK. Jaksa meyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga menuntut Gazalba membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 (miliar).
Gazalba Saleh membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini masih terus berlanjut dan menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Editor: Bhegin