LOCUSONLINE, JAKARTA – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/9/2024), menanggapi tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba Saleh tuding jaksa KPK hanya ingin membalas dendam.
Dalam pleidoi yang diberi judul ‘Pemaksaan Pengakuan dan Rekayasa Penyidikan Bermuara Pada Tuntutan Pidana Penjara 15 tahun’, Gazalba mempertanyakan standar acuan jaksa KPK dalam menuntut perkara gratifikasi.
“Apakah penuntut umum KPK memiliki standar acuan dalam menuntut perkara gratifikasi? Jika tidak ada, maka penuntut umum KPK telah menggunakan kewenangannya secara berlebih-lebihan, abuse of power, subjektif, suka-suka, penuh kebencian dan membabi buta. Penegakan hukum yang objektif dan rasional sudah diabaikan dan sangat dominan semangat balas dendamnya kepada saya, karena gagal memenjarakan saya pada perkara sebelumnya,” kata Gazalba Saleh.
Gazalba menyinggung kasus pertamanya yang diadili pada 20 Juli 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam kasus tersebut, Gazalba dinyatakan tidak bersalah melakukan korupsi dan bebas dari tuntutan jaksa KPK.
“Pembacaan nota pembelian pribadi di depan persidangan merupakan hal kedua setelah yang pertama saya bacakan nota pembelian pribadi saya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 20 Juli 2023 yang lalu. Dan alhamdulillah, syukurillah, nota pembelian pribadi dan nota pembelian dari penasihat hukum saya diterima oleh Majelis Hakim, yang ditandai dengan saya dinyatakan tidak bersalah dan membebaskan saya dari segala tuntutan dan dakwaan dari Penuntut Umum KPK,” ujarnya.
