LOCUSONLINE, GARUT – Rekomendasi Tata Ruang PT.Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan menjadi sorotan karena ada bangunan industri di Area LP2B, meski pada awalnya sudah mendapatkan izin berdasarkan surat keterangan arahan Tata ruang yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut pada 27 September 2017, Nomor. 503/1571/PUPR dan surat Nomor. 503/1599/PUPR tertanggal 30 September 2017.
Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dianas PUPR, Hari Subagja, pembangunan pabrik sepatu PT Pratama Abadi Industri tidak menyalahi aturan karena saat itu pembangunan didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut. Nomor 29 Tahun 2011 Pasal 36 ayat 1 yang menyebutkan bahwa seluruh kecamatan di Kabupaten Garut dapat menampung industri menengah, kecil, dan mikro.
“Pembangunan Pabrik Sepatu PT.Pratama Abadi Industri Cijolang tidak menyalahi aturan karena sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Garut, Nomor 29 Tahun 2011,” jelasnya.
Menanggapi masalah izin PT. Pratama Abadi Industri masuk keranah hukum, Hari Subagja mengaku dirinya pernah dipanggil oleh pihak yang berwenang untuk memberikan keterangan terkait penerbitan izin bagi PT.Pratama Abadi Industri.
“Memang benar kami pernah dipanggil satu kali untuk memberikan keterangan terkait penerbitan izin pembangunan pabrik sepatu PT. Pratama Abadi Industri Cijolang,” ujarnya.
Hari Subagja juga mengakui surat rekomendasi Tata ruang yang diterbitkan pada September 2017 tidak secara spesifik membahas apakah lahan tersebut termasuk dalam lahan pertanian atau tidak. Surat tersebut fokus pada aspek struktur tanah yang miring dan berbukit, serta aspek geologi.
