“Surat rekomendasi juga menyebutkan bahwa pembangunan industri harus mematuhi ketentuan, salah satunya adalah melakukan kajian penyesuaian dari Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi,” ucapnya.
Menurut Asepa Muhidin, S.H, M.H, seorang pengacara dan pemerhati kebijakan publik menegaskan berdasarkan Perda Kabupaten Garut yang berlaku saat ini, sebagian besar kawasan tersebut termasuk dalam kategori lahan LP2B. Didalam Surat Izin Bupati Nomor. 503/1873/50-IPPT/DPMPT/2017 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Dalam surat tersebut ada klausul yang menyebutkan “Surat izin peruntukan tanah ini dinyatakan tidak berlaku dan/atau dibatalkan apabila: pertama Adanya perubahan peraturan tata ruang yang menyebabkan peruntukan tanah pada lokasi yang tlah diberikan izin menjadi tidak sesuai dengan peraturan yang ada” sebab itu IMB biasa batal demi hukum. Hal ini perlu menjadi pertimbangan serius dalam proses pembangunan industri di Kabupaten Garut.
“Pembangunan industri di lokasi tersebut perlu mempertimbangkan aspek tata ruang, lingkungan, dan lahan pertanian. Proses perizinan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melibatkan koordinasi dengan instansi terkait, jangan mementingkan isi kantong pribadi,” tegasnya.
Asep juga menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Garut memperhatikan beberpahal:
– Melakukan kajian yang komprehensif terhadap dampak pembangunan industri terhadap lingkungan dan lahan pertanian.
– Memastikan bahwa pembangunan industri sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan yang berlaku.
– Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses perizinan dan pembangunan.
