Terpisah, salah satu warga Kabupaten Garut yang pernah mengajukan Praperadilan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Bank Intan Jabar (BIJ) Garut ini, dan berujung kepada penggeledahan dan penahanan para tersangka, dirinya mengaku heran dengan tidak ditetapkannya orang yang memberi perintah.
“Menariknya, meskipun informasi dan keterangan tersebut menunjukkan bahwa oknum D memberikan perintah untuk menyerahkan sejumlah uang yang diduga hasil korupsi dan merugikan bank BIJ Garut, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum menetapkan status kepada D”, sebut Asep Muhidin yang akrab disapa Asep Apdar.
Dalam ilmu hukum pidana, sambung Asep, D dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebutkan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Asep akan terus mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi di BIJ Garut ini secara utuh dan tidak memberikan keistimewaan kepada siapa pun dalam pertanggungjawaban perbuatan pidananya.
“Kami akan mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar menyelesaikan kasus dugaan Korupsi di BIJ Garut ini secara utuh, jangan ada yang mendapatkan keistimewaan dari pertanggngjawaban perbuatan pidanannya. Setelah kasus ini diputus, apabila kejaksaan tinggi jawa barat tidak menindaklanjutinya maka saya pastikan akan menggugat dengan mengajukan praperadilan agar semua pelaku yang ada dalam peristiwa pidana korupsi BIJ mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Dugaan keterlibatan oknum bagian hukum Pemda Garut dalam kasus ini semakin memperumit skandal korupsi BIJ Garut. masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, tutpnya singkat.
