Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan serius, terlebih menyangkut kejahatan terhadap anak.
Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
KPU RI dan DPRD Singkawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan investigasi yang menyeluruh dan mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Editor: Bhegin
