HukumKPU & BawasluNewsPeristiwa

Status Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang Diselidiki KPU RI

bhegins
×

Status Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang Diselidiki KPU RI

Sebarkan artikel ini
Prostitusi Online di Kawasan Pendidikan Jatinangor Terungkap melibatkan seorang muncikari dan dua korban Tersangka warga Kota Bandung,
Foto: Ilustrasi
tempat.co

Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan serius, terlebih menyangkut kejahatan terhadap anak.

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

KPU RI dan DPRD Singkawang diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan investigasi yang menyeluruh dan mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow