ParlemenPolitik

Cak Imin Digugat Dua Legislator yang Diberhentikan, KPU Ganti Lima Caleg Terpilih

×

Cak Imin Digugat Dua Legislator yang Diberhentikan, KPU Ganti Lima Caleg Terpilih

Sebarkan artikel ini
KPU Ganti Lima Caleg Terpilih PKB pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU.

LOCUSONLINE, JAKARTA – KPU Ganti Lima Caleg Terpilih PKB; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengganti lima calon anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada Jumat, 20 September 2024.

“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” dikutip dari salinan keputusan yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu, 22 September 2024.

KPU ganti Lima Caleg terpilih dilakukan karena beberapa caleg terpilih tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat akibat diberhentikan dari partai atau mengundurkan diri.

Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diganti berasal dari daerah pemilihan Riau II, yakni H. Mafirion. Ia digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena diberhentikan dari partai.

Tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, yaitu:

– Mohammad Irsyad Yusuf dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur.
– Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin.
– Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande.

Sementara itu, dari daerah pemilihan Jawa Tengah II, Fathan digantikan oleh Hindun Anisah karena mengundurkan diri.

Menanggapi hal ini, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024.

Kedua legislator PKB itu, dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat, 20 September 2024, melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.

Pergantian calon legislatip terpilih ini menimbulkan polemik dan gugatan hukum. Diharapkan, proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan permasalahan ini dengan adil.

Sumber: Kantor Berita Antara

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca