ParlemenPolitik

Cak Imin Digugat Dua Legislator yang Diberhentikan, KPU Ganti Lima Caleg Terpilih

bhegins
×

Cak Imin Digugat Dua Legislator yang Diberhentikan, KPU Ganti Lima Caleg Terpilih

Sebarkan artikel ini
KPU Ganti Lima Caleg Terpilih PKB pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU.

Kedua legislator PKB itu, dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat, 20 September 2024, melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.

tempat.co

Pergantian calon legislatip terpilih ini menimbulkan polemik dan gugatan hukum. Diharapkan, proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan permasalahan ini dengan adil.

Sumber: Kantor Berita Antara

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow