ParlemenPolitik

Cak Imin Digugat Dua Legislator yang Diberhentikan, KPU Ganti Lima Caleg Terpilih

bhegins
×

Cak Imin Digugat Dua Legislator yang Diberhentikan, KPU Ganti Lima Caleg Terpilih

Sebarkan artikel ini
KPU Ganti Lima Caleg Terpilih PKB pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU.
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Kedua legislator PKB itu, dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat, 20 September 2024, melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.

tempat.co

Pergantian calon legislatip terpilih ini menimbulkan polemik dan gugatan hukum. Diharapkan, proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan permasalahan ini dengan adil.

Sumber: Kantor Berita Antara

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow