Kedua legislator PKB itu, dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat, 20 September 2024, melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.
Pergantian calon legislatip terpilih ini menimbulkan polemik dan gugatan hukum. Diharapkan, proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan permasalahan ini dengan adil.
Sumber: Kantor Berita Antara
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”