LOCUSONLIONE, BANDUNG – Aksi demonstrasi selama tiga hari, mulai tanggal 23 hingga 25 September 2024 akan digelar oleh sekitar 24 serikat dan organisasi buruh gabungan di Jawa Barat. Aksi ini dikonfirmasi oleh Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto.
Aksi demonstrasi ini akan digelar di Gedung Sate (Kantor Gubernur Jabar), Rumah Dinas Gubernur Jabar, dan Kantor Disnakertrans Jabar. Aksi ini merupakan buntut dari belum diterbitkannya kebijakan terkait pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun lebih 2024 yang belum mendapatkan kenaikkan upah oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
“Bahwa upah merupakan hak yang pundamental bagi pekerja atau buruh, perjuangan upah pekerja atau buruh masa kerja 1 tahun atau lebih untuk Tahun 2024 sampai saat ini belum ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, sehingga banyak pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun lebih 2024 belum mendapatkan kenaikkan upah,” kata Roy saat dikompirmasi, Sabtu (21/9/2024).
Roy menjelaskan bahwa kebijakan penetapan upah pekerja atau buruh 1 tahun atau lebih sudah berjalan selama dua tahun yaitu Tahun 2022 dan Tahun 2023.
“Pertumbuhan ekonomi Jawa Barat mencapai 4.95 persen (y-o-y) dan inflasi 2,78 persen (y-o-y) sedangkan kenaikkan upah minimum UMK Tahun 2024 hanya berkisar 1 persen bahkan ada yang naik hanya Rp 11 ribu hingga Rp 13 ribu dalam satu bulan. Hal ini tidak mengambarkan keadilan buat kaum buruh hal tersebut akibat dari UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2023 yang sangat merugikan kaum buruh,” ungkap Roy.
Ia menambahkan bahwa UMP dan UMK hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih harus di atas upah minimum yang diatur dalam struktur skala upah. Namun, aturan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Sampai saat ini, Pemerintah Jawa Barat tidak berdaya dan tidak menindak perusahaan yang tidak melaksanakan struktur dan skala upah tersebut. Maka Gubernur Jawa Barat pada tahun 2022 dan 2023 mengeluarkan Keputusan Gubernur (KEPGUB) mengenai Penyesuaian kenaikam upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih sebagai pedomanan pengusaha dan pekerja untuk melakukan negosiasi perundingan upah di perusahaan masing-masing,” jelasnya.
Roy menerangkan bahwa APINDO Jawa Barat telah mengajukan pengujian terhadap KEPGUB tersebut dengan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung Putusan Nomor Bandung Nomor 22/G/2023/PTUN-BDG tertanggal 31 Juli 2023, lalu melakukan banding ke PTTUN Jakarta Putusan Nomor 266/B/2023/PT.TUN.JKT tertanggal 18 Desember 2023 dan bahkan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI Putusan Nomor 188K/TUN/2024 tertanggal 2 Juli 2024 yang pada pokoknya gugatan APINDO Jawa Barat tersebut di tolak dan putusan mengenai perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
“Bahwa jelas dalam pertimbangan Mahakamah Agung RI dalam putusannya pada pokoknya menyatakan KEPGUB tersebut sebagai pedoman untuk melakukan perundingan, dan merupakan kewenangan Gubernur untuk menetapkan KEPGUB tersebut dan KEPGUB tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian Gaunernur Jawa Barat tidak melanggar UU untuk menerbitkan KEPGUB tersebut untuk Tahun 2024 didasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI,” terangnya.
Roy menegaskan bahwa gabungan serikat pekerja atau serikat buruh Jawa Barat telah meyakinkan dan mengajukan permohonan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan kembali kebijakan tentang penyesuaian upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 satu tahun atau lebih untuk tahun 2024.
“Namun nampaknya Pj Gubernur Jawa Barat tidak mempedulikan kondisi ekonomi buruh yang semakin merosot dan tidak menghiraukan tuntutan para pekerja atau buruh Jawa Barat, sehingga kami yang terdiri dari 24 serikat pekerja dan serikat buruh tingkat Jawa Barat terpaksa untuk melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran pada tanggal 23, 24 dan 25 September 2024 sebagai bentuk protes terhadap Pj. Gubernur Jawa Barat yang tidak peduli terhadap kelangsungan ekonomi pekerja atau buruh,” ujar Ro
Roy tegaskan, buruh mendesak Pj Gubernur Jawa Barat agar menerbitkan Surat Keputusan tentang penyesuaian upah bagi pekerja atau nuruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih untuk tahun 2024
“Tuntan lainnya tolak penambahan dana pensiun dan tolak penetapan upah minimum tahun 2025 berdasarkan PP 51/2023,” pungkasnya.
Editor: Bhegin