BandungDaerahOrganisasi

Aksi Demonstrasi Tiga Hari Akan Digelar Sekitar 24 Serikat dan Organisasi Buruh Gabungan di Jawa Barat

bhegins
×

Aksi Demonstrasi Tiga Hari Akan Digelar Sekitar 24 Serikat dan Organisasi Buruh Gabungan di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Aksi Demonstrasi Tiga Hari Akan Digelar Sekitar 24 Serikat dan Organisasi Buruh Gabungan di Jawa Barat
tempat.co

LOCUSONLIONE, BANDUNG – Aksi demonstrasi selama tiga hari, mulai tanggal 23 hingga 25 September 2024 akan digelar oleh sekitar 24 serikat dan organisasi buruh gabungan di Jawa Barat. Aksi ini dikonfirmasi oleh Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto.

Aksi demonstrasi ini akan digelar di Gedung Sate (Kantor Gubernur Jabar), Rumah Dinas Gubernur Jabar, dan Kantor Disnakertrans Jabar. Aksi ini merupakan buntut dari belum diterbitkannya kebijakan terkait pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun lebih 2024 yang belum mendapatkan kenaikkan upah oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

“Bahwa upah merupakan hak yang pundamental bagi pekerja atau buruh, perjuangan upah pekerja atau buruh masa kerja 1 tahun atau lebih untuk Tahun 2024 sampai saat ini belum ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, sehingga banyak pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun lebih 2024 belum mendapatkan kenaikkan upah,” kata Roy saat dikompirmasi, Sabtu (21/9/2024).

Roy menjelaskan bahwa kebijakan penetapan upah pekerja atau buruh 1 tahun atau lebih sudah berjalan selama dua tahun yaitu Tahun 2022 dan Tahun 2023.

“Pertumbuhan ekonomi Jawa Barat mencapai 4.95 persen (y-o-y) dan inflasi 2,78 persen (y-o-y) sedangkan kenaikkan upah minimum UMK Tahun 2024 hanya berkisar 1 persen bahkan ada yang naik hanya Rp 11 ribu hingga Rp 13 ribu dalam satu bulan. Hal ini tidak mengambarkan keadilan buat kaum buruh hal tersebut akibat dari UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2023 yang sangat merugikan kaum buruh,” ungkap Roy.

Ia menambahkan bahwa UMP dan UMK hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih harus di atas upah minimum yang diatur dalam struktur skala upah. Namun, aturan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow