“Sampai saat ini, Pemerintah Jawa Barat tidak berdaya dan tidak menindak perusahaan yang tidak melaksanakan struktur dan skala upah tersebut. Maka Gubernur Jawa Barat pada tahun 2022 dan 2023 mengeluarkan Keputusan Gubernur (KEPGUB) mengenai Penyesuaian kenaikam upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih sebagai pedomanan pengusaha dan pekerja untuk melakukan negosiasi perundingan upah di perusahaan masing-masing,” jelasnya.
Roy menerangkan bahwa APINDO Jawa Barat telah mengajukan pengujian terhadap KEPGUB tersebut dengan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung Putusan Nomor Bandung Nomor 22/G/2023/PTUN-BDG tertanggal 31 Juli 2023, lalu melakukan banding ke PTTUN Jakarta Putusan Nomor 266/B/2023/PT.TUN.JKT tertanggal 18 Desember 2023 dan bahkan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI Putusan Nomor 188K/TUN/2024 tertanggal 2 Juli 2024 yang pada pokoknya gugatan APINDO Jawa Barat tersebut di tolak dan putusan mengenai perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
“Bahwa jelas dalam pertimbangan Mahakamah Agung RI dalam putusannya pada pokoknya menyatakan KEPGUB tersebut sebagai pedoman untuk melakukan perundingan, dan merupakan kewenangan Gubernur untuk menetapkan KEPGUB tersebut dan KEPGUB tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian Gaunernur Jawa Barat tidak melanggar UU untuk menerbitkan KEPGUB tersebut untuk Tahun 2024 didasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI,” terangnya.
