Roy menegaskan bahwa gabungan serikat pekerja atau serikat buruh Jawa Barat telah meyakinkan dan mengajukan permohonan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan kembali kebijakan tentang penyesuaian upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 satu tahun atau lebih untuk tahun 2024.
“Namun nampaknya Pj Gubernur Jawa Barat tidak mempedulikan kondisi ekonomi buruh yang semakin merosot dan tidak menghiraukan tuntutan para pekerja atau buruh Jawa Barat, sehingga kami yang terdiri dari 24 serikat pekerja dan serikat buruh tingkat Jawa Barat terpaksa untuk melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran pada tanggal 23, 24 dan 25 September 2024 sebagai bentuk protes terhadap Pj. Gubernur Jawa Barat yang tidak peduli terhadap kelangsungan ekonomi pekerja atau buruh,” ujar Ro
Roy tegaskan, buruh mendesak Pj Gubernur Jawa Barat agar menerbitkan Surat Keputusan tentang penyesuaian upah bagi pekerja atau nuruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih untuk tahun 2024
“Tuntan lainnya tolak penambahan dana pensiun dan tolak penetapan upah minimum tahun 2025 berdasarkan PP 51/2023,” pungkasnya.
Editor: Bhegin
