“Pemberitaan ini terlihat hanya opini pribadi sang penulis dan tidak berimbang,” ujar Faisal.
Faisal mengingatkan pentingnya bagi media untuk berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga tidak terkesan menghakimi atau mengkriminalisasi pihak tertentu dalam pemberitaan. Ia berharap Dewan Pers dapat memberikan penjelasan terkait status artikel tersebut dan akan mengambil langkah hukum jika terbukti adanya unsur pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kami bersama kuasa hukum akan mengkaji sambil menunggu jawaban dari Dewan Pers. Jika dugaan unsur pencemaran nama baik dan fitnah terpenuhi, kami akan melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Pewarta: Kamil
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”