“Kemarin saya sudah meminta salinan, namun penyidik bilang pengacara tidak bisa memintanya kecuali pas penuntutan. Saya pun bertanya di Pasal berapa yang menyebutkan pengacara tidak bisa menerima salinan?,” ujar Asep.
Asep telah melayangkan surat kepada Kadiv Provam Polda Jabar dan Irwasda agar penanganan perkara ini diawasi. Jika kasus ini tidak kunjung jelas minggu depan, Asep mengancam akan melaporkan oknum penyidik kepada Kabid Provam Mabes Polri.
“Jangan sampai masyarakat biasa yang kurang paham membuat laporan polisi tidak mendapat kepastian hukum. Terus pemeriksaannya tidak mengarah kepada pokok perkara yang dilaporkan, tetapi malah ke kronologi atau sebab bisa diberikannya cek,” tegas Asep.
Asep berharap kasus ini dapat segera diproses secara profesional dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












