LOCUSONLINE, BANDUNG – Sidang Korupsi BIJ Garut: Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi di dua cabang Bank Intan Jabar (BIJ) Garut, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp. 125 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A khusus, Rabu (25/9/2024).
Sidang korupsi BIJ Garut kali ini menghadirkan tiga orang saksi yang diduga menjadi korban pinjaman dan seorang saksi ahli keuangan negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menanyakan kepada para saksi, Cecep Suryana, Anwar Setiawan, dan Ibu Ito Marsito, apakah mereka mengetahui adanya pinjaman atas nama mereka selain pinjaman yang sebelumnya mereka ajukan.
Ketiga saksi kompak menjawab tidak mengetahui adanya pinjaman lain. Cecep Suryana menjelaskan bahwa dirinya hanya mengajukan pinjaman Rp. 40 juta di BIJ Cabang Cibalong, dengan menjaminkan Akta Jual Beli (AJB) seluas 45 tumbak berikut satu rumah.
“Saya menandatangani kontrak di kantor BIJ Cibalong. Cicilan perbulannya Rp. 1,8 juta selama 3 tahun (berakhir tahun 2019 seharusnya), tetapi karena usaha kolep (kolaps) akhirnya sampai sekarang masih mencicil. Dan sampai saat ini AJB masih di Bank,” jelas Cecep.
Ibu Ito Marsito tampak terkejut saat JPU menunjukkan bukti bahwa suaminya memiliki pinjaman Rp. 60 juta di BIJ Cabang Banjarwangi. Ito mengaku tidak mengetahui dan suaminya tidak pernah meminjam uang di BIJ.
“Tidak ada pinjaman dan berkas yang saya tandatangani selain pinjaman yang Rp. 15 juta,” tegas Ito.
JPU memperlihatkan bukti-bukti di hadapan Hakim, yang menunjukkan bahwa suami Ito tercatat meminjam Rp. 60 juta di BIJ Cabang Banjarwangi. Namun, Ito tetap bersikeras tidak mengetahui hal tersebut.
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi BIJ Garut ini masih terus berlanjut, dengan JPU terus berupaya membongkar kasus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara.
Pewarta: Asep Ahmad/ Red.01
Editor: Bhegin