LOCUSONLINE, JAKARTA – KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana (BS), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Selain Budi Sylvana, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik (AT), dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW), sebagai saksi dalam perkara yang sama.
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada 9 November 2023. Tindak pidana korupsi tersebut diduga terkait pengadaan APD menggunakan Dana Siap Pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani,” kata Alex.
KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memerinci identitas dan peran mereka.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp300 miliar. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menyita enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka di wilayah Jabodetabek, bernilai kurang lebih Rp30 miliar.
KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp1.540.200.000,00 dari tersangka dan rekan bisnisnya, serta barang-barang lainnya, termasuk robot pembasmi virus COVID-19 (automatic intelligent disinfection robot) senilai Rp500 juta, 10 face recognition access control terminal senilai total Rp350 juta, 3 unit kendaraan roda empat, dan 1 unit kendaraan roda dua.
Penyidik KPK masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut.
Editor: Bhegin