LOCUSONLINE, BANDUNG – Kuasa hukum pelapor, Asep Muhidin, SH., MH, laporkan penyidik Polres Bandung ke Divisi Propam Polda Jabar dan Irwasda atas dugaan ketidak jelasan penanganan Laporan Polisi (LP) selama lima tahun. Laporan tersebut dilayangkan melalui surat nomor 037/AM.HUK/K/X/2024 pada Senin (7/10/2024).
Asep menyatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Sat Reskrim Polres Bandung menanyakan alasan hukum penanganan LP nomor : LP/B.342/VIII/2018/JBR/RES BDG yang dilaporkan pada 1 Agustus 2018, namun tidak diindahkan.
Asep menuding bahwa penyidik dan penyidik pembantu tidak memberikan kepastian hukum kepada pelapor yang merupakan rakyat biasa.
“Apakah mungkin penyidik yang menangani LP ini kurang faham apa makna asas equality before the law?, kalau artinya saya yakin mereka tahu yaitu semua orang sama kedudukannya dihadapan hukum, namun apakah makna, isi dan tujuan asas equality before the law nya faham?, kenapa saya bilang begitu karena disini ada disppritas pelayanan hukum kepada masyarakat biasa yang sudah membuat laporan polisi loh, bukan dumas,” jelas Asep.
Asep menekankan bahwa konsep asas equality before the law telah ada dalam Al-Qur’an pada surah Al-Hujurat ayat 13 yang juga menerangkan konsep egalitarian, yakni persamaan antara sesama manusia. Ia mengingatkan bahwa tugas polisi adalah melayani semua masyarakat tanpa memandang status sosial atau kekayaan.
“Saya meminta dan memohon kepada Div. Provam Polda Jabar dan Irwasda membentuk tim gabungan memeriksa baik secara administrasi maupun rencana kerja penyidik, kalau ditemukan adanya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai polisi, maka proses semuanya, baik penyidik maupun penyidik pembantu,” pintanya.
