Asep menyatakan bahwa apabila laporan atau pengaduan ini dalam waktu 30 hari kalender belum ditindaklanjuti, maka ia akan melaporkan ke Mabes Polri. Ia menegaskan bahwa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat biasa harus diperjuangkan dan tidak boleh dirusak oleh oknum penyidik yang melakukan permainan perkara.
“Jangan sampai pada LP ini ada permainan perkara oleh oknum penyidik dan penyidik pembantu Polres Bandung sehingga bisa ulang tahun sampai 5 kali, atau memang menunggu daluarsa LP ini?, kan aneh kalau menunggu daluarsa LP. Dalam aturan kalau tidak salah memang ada frase yang memgatur daluarsa LP itu sekitar 7 tahun, tergantun berapa lama ancaman pidananya, nantinya dihentikan. Jangan sampai oknum penyidik main mata dengan terlapor,” pungkasnya.
Pewarta: Asep Ahmad
Editor: Bhegin
