BandungDaerahHukum

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polres Bandung ke Divisi Propam Polda Jabar Atas Ketidakjelasan Penanganan Laporan Polisi Selama 5 Tahun

bhegins
×

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polres Bandung ke Divisi Propam Polda Jabar Atas Ketidakjelasan Penanganan Laporan Polisi Selama 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polres Bandung ke Divisi Propam Polda Jabar Atas Ketidakjelasan Penanganan Laporan Polisi Selama 5 Tahun
Asep Muhidin, SH., MH. (Ft: asep ahmad)
tempat.co

Asep menyatakan bahwa apabila laporan atau pengaduan ini dalam waktu 30 hari kalender belum ditindaklanjuti, maka ia akan melaporkan ke Mabes Polri. Ia menegaskan bahwa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat biasa harus diperjuangkan dan tidak boleh dirusak oleh oknum penyidik yang melakukan permainan perkara.

“Jangan sampai pada LP ini ada permainan perkara oleh oknum penyidik dan penyidik pembantu Polres Bandung sehingga bisa ulang tahun sampai 5 kali, atau memang menunggu daluarsa LP ini?, kan aneh kalau menunggu daluarsa LP. Dalam aturan kalau tidak salah memang ada frase yang memgatur daluarsa LP itu sekitar 7 tahun, tergantun berapa lama ancaman pidananya, nantinya dihentikan. Jangan sampai oknum penyidik main mata dengan terlapor,” pungkasnya.

Pewarta: Asep Ahmad

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow