LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – DLH Provinsi Jawa Barat menyatakan komitmen untuk menertibkan pengiriman sampah dari kabupaten dan kota ke TPK Sarimukti, terutama mengenai ritase harian dan muatan sampah. Hal ini diungkapkan oleh Rifai, Analisis Dampak Lingkungan UPTD PSTR DLH Provinsi Jawa Barat, setelah musyawarah yang diselenggarakan di Desa Sarimukti pada Selasa (8/10/2024) sebagai tanggapan terhadap aksi FPL Garda Sarimukti yang memaksa truk sampah over kapasitas putar balik.
Rifai menjelaskan bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 2024 menetapkan jumlah ritasi harian untuk masing-masing kota dan kabupaten, serta menetapkan standar muatan sampah. Ia menekankan bahwa truk sampah yang masuk ke Sarimukti harus sesuai dengan dimensinya dan tidak boleh over dimensi atau over load.
“Ritasi harian untuk kota Bandung di 140, Kabupaten Bandung 40 rit, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat di 17 rit. Menjadi perhatian terkait dengan over dimensi atau over load dari truk sampah yang di angkut ke Sarimukti diharapkan agar truk-truk sampah yang masuk ke Sarimukti sesuai dengan dimensinya, kalau 6 kubik ya 6 kubik, kalau 12 kubik ya 12 kubik, jadi jangan ada lagi ceritanya over dimensi lagi dan itu berakibat banyak madaratnya seperti kecelakaan dan tumpahan-tumpahan sampah,” paparnya.
Rifai menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Forkopimcam, perwakilan masyarakat desa, dan LSM untuk memastikan bahwa proses transportasi sampah dari sumber ke Sarimukti dapat berjalan lancar dan baik. Ia juga menyatakan komitmen pihaknya untuk mengadakan kembali jembatan timbangan truk pengangkut sampah.

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.