Untuk mewujudkan komitmen bersama tersebut, Surat Edaran Bupati Bandung Barat memerintahkan:
1. Pemilahan Sampah: Setiap Perangkat Daerah wajib melakukan pemilahan sampah dari sumber yang dilakukan di Perangkat Daerah masing-masing. Mereka bertanggung jawab membuang sampah terpilah ke wadah yang sudah disediakan.
2. Zero Food Waste: Menerapkan pengurangan sampah, khususnya sampah makanan, untuk mencapai Zero Food Waste. Sampah organik/basah dari aktivitas Perangkat Daerah harus ditempatkan di wadah/trashbag khusus yang tertutup agar tidak menimbulkan bau. (DISKOMINFOTIK.KBB)
Pewarta: Kamil
Editor: Bhegin

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.