DaerahGarutKPU & BawasluPilkada

Integritas Bawaslu Garut Dipertanyakan, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Ketua KPU Garut Dibiarkan

Bhegin Syah
×

Integritas Bawaslu Garut Dipertanyakan, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Ketua KPU Garut Dibiarkan

Sebarkan artikel ini
Integritas Bawaslu Kabupaten Garut dipertanyakan setelah dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi pidana oleh Ketua KPU dibiarkan.
Gambar by JARING.id

LOCUSONLINE, GARUT – Integritas Bawaslu Kabupaten Garut dipertanyakan seorang warga pemerhati kebijakan publik, setelah dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi pidana oleh Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, dibiarkan. Dian Hasanudin diduga telah menandatangani surat atau pengumuman sebelum dilantik dan ditetapkan sebagai Ketua KPU Garut.

Menurut Asep (Seorang pemerhati kebijakan publik) mengungkapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 153-181 Tahun 2024, Ketua KPU Garut (komisioner) dilantik pada Sabtu, 3 Februari 2024.

“Namun nehnya Dian Hasanudin bisa menandatangani sebuah pengumuman KPU Garut pada tahun 2023,” ungkap Asep.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, KPU RI menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (PKPU 2 tahun 2024). Pada Pasal 5 mengatur pelaksanaan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Lalu Pasal 8 menyebutkan pedoman teknis mengenai tahapan dan jadwal pemilihan ditetapkan oleh, b. KPU Kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil, dengan berpedoman pada peraturan komisi ini.

“Sederhananya ketua KPU Garut Dian Hasanudin bisa-bisanya menerbitkan pengumuman tanggal 5 Mei tahun 2023, sementara dia baru dilantik itu Februari 2024!, ada apa sebenarnya?” tutur Asep.

Meskipun Bawaslu telah mengetahui dan diakui kekeliruan oleh Ketua KPU Dian Hasanudin, mengapa tidak dilakukan tindakan hukum? Integritas Bawaslu Kabupaten Garut dipertanyakan? Jika semua produk didasari dengan surat atau produk yang keliru, apakah akan dianggap benar? Bawaslu seolah tidak berani bertindak karena istilahnya “tau sama tau”.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow