LOCUSONLINE, JAKARTA – Tiga Lembaga Berwenang Usut Korupsi; Presiden Joko Widodo resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri melalui Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2024. Dengan begitu, terdapat tiga lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengusut kejahatan korupsi di Indonesia.
Dilansir daeri CNN Indonesia, berikut tugas dan wewenang masing-masing lembaga:
Kortastipikor Polri
– Tugas: Membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
– Struktur: Dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Dibantu oleh Wakil Kakortastipidkor.
– Organisasi: Terdiri dari paling banyak 3 (tiga) direktorat: Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
KPK
– Status: Lembaga negara dalam rumpun eksekutif berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.
– Independensi: Bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun.
– Tugas:
– Melaksanakan tindakan pencegahan korupsi.
– Berkoordinasi dengan instansi terkait pemberantasan korupsi dan pelayanan publik.
– Memantau penyelenggaraan pemerintahan negara.
– Melakukan supervisi terhadap instansi terkait pemberantasan korupsi.
– Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
– Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”