[Locusonline.co] Bandung – Pemerintah Kota Bandung memastikan kesiapan menyambut bulan suci Ramadan 1447 H dengan serangkaian kebijakan yang menekankan ketertiban ruang publik dan penghormatan terhadap ibadah. Wali Kota Muhammad Farhan secara tegas menginstruksikan penutupan seluruh tempat hiburan malam selama Ramadan, sekaligus memperketat patroli penertiban terhadap gelandangan, pengemis, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Langkah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi respons terhadap dinamika sosial yang kian kompleks: meningkatnya arus pendatang dari luar daerah yang memanfaatkan momen Ramadan untuk mengais rezeki di kota besar, namun kerap mengabaikan ketertiban umum.
Hiburan Malam Wajib Tutup: Bukan Imbauan, Tapi Perintah
Farhan menegaskan bahwa kebijakan penutupan tempat hiburan malam bersifat wajib, bukan opsional. Aturan ini akan segera dituangkan dalam Surat Edaran (SE) resmi yang diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.
"Penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa itu wajib. Sama seperti pada hari besar keagamaan lainnya. Surat edarannya segera keluar," ujar Farhan, Kamis (12/2).
Kebijakan ini mencakup:
- Diskotek, klub malam, dan karaoke dewasa
- Pub, bar, dan tempat minum beralkohol
- Arena biliar dan pusat hiburan serupa yang beroperasi di malam hari
Sanksi tegas menanti pelaku usaha yang nekat melanggar, mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin operasional. Pemkot tidak akan mentolerir gangguan terhadap kekhusyukan ibadah puasa warga.
Razia Gepeng dan PMKS: 77 Orang Terjaring, Hanya 20 Warga Bandung
Di sektor lain, Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Bandung telah memulai operasi penertiban sejak awal Februari 2026. Hasilnya, 77 orang yang terindikasi sebagai PMKS—gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan pengamen liar—berhasil diamankan.