HukumNasionalNewsPemerintah

Tiga Lembaga Berwenang Usut Korupsi: Kortastipikor Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung, Ini Tugas dan Wewenang Masing-Masing

bhegins
×

Tiga Lembaga Berwenang Usut Korupsi: Kortastipikor Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung, Ini Tugas dan Wewenang Masing-Masing

Sebarkan artikel ini
Tiga Lembaga Berwenang Usut Korupsi di Indonesia, KPK, Kortastipikor Polri dan Kejaksaan dengan tugas dan wewenag masing-masing.
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Kejaksaan Agung

– Kewenangan: Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer (Pasal 39 UU Tipikor).
– Jampidsus: Di institusi kejaksaan terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang memiliki tugas dan wewenang di bidang tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi.
– Lingkup Tugas: Penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus, serta tindakan hukum lainnya.

tempat.co

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow