Kejaksaan Agung
– Kewenangan: Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer (Pasal 39 UU Tipikor).
– Jampidsus: Di institusi kejaksaan terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang memiliki tugas dan wewenang di bidang tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi.
– Lingkup Tugas: Penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus, serta tindakan hukum lainnya.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”