HukumNasionalNewsPemerintah

Tiga Lembaga Berwenang Usut Korupsi: Kortastipikor Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung, Ini Tugas dan Wewenang Masing-Masing

bhegins
×

Tiga Lembaga Berwenang Usut Korupsi: Kortastipikor Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung, Ini Tugas dan Wewenang Masing-Masing

Sebarkan artikel ini
Tiga Lembaga Berwenang Usut Korupsi di Indonesia, KPK, Kortastipikor Polri dan Kejaksaan dengan tugas dan wewenag masing-masing.
tempat.co

Kejaksaan Agung

– Kewenangan: Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer (Pasal 39 UU Tipikor).
– Jampidsus: Di institusi kejaksaan terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang memiliki tugas dan wewenang di bidang tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi.
– Lingkup Tugas: Penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus, serta tindakan hukum lainnya.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow