“UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan, bahwasannya Dinas Kesehatan merupakan dinas yang melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Seperti tata kelola pada pemerintahan lainnya sektor kesehatan juga dituntut untuk mewujudkan e-goverment atau tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Leli.
Budaya e-goverment, tandas Leli, merupakan pondasi utama dalam memastikan pemerintahan yang transparan, akuntabel dari bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), apalagi dalam pelayanan kesehatan yang diuntut untuk memberikan pelayanan kebutuhan kepada masyarakat yang mendasar.
“Pungutan liar merupakan masalah yang sering terjadi di berbagai sektor, termasuk dalam pelayanan kesehatan. Hal ini, tentu saja bertentangan dengan semangat kita untuk memberikan layanan yang profesional, transparan dan bebas dari praktek korupsi,” ungkapnya.
Leli kembali menegaskan, Pungli bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, khususnya di rumah sakit dan puskesmas.
“Saat ini Kabupaten Garut khususnya Dinas Kesehatan telah berkomitmen untuk menciptakan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi yang Bersih Melayani (WBBM),” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Leli Yuliani juga menyampaikan bahwa Puskesmas Cilawu Kabupaten Garut berhasil meraih prestasi yakni lolos mendapatkan pelayanan WBK dan WBBM yang penilaiannya dilakukan pekan lalu.
“Alhamdulillah pa Pj Bupati, pada minggu lalu, Puskesmas Cilawu sudah lolos mendapatkan penilaian layanan WBK dan WBBM dan mudah-mudahan hasilnya sesuai dengan harapan,” katanya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues