Rangkaian kegiatan tersebut meliputi rapat pembahasan peta trayek batas, pemasangan pal/patok tanda batas areal persetujuan pelepasan Kawasan hutan, rapat pemetaan tata batas, dan peninjauan lapangan serta pemasangan tanda batas/pal secara simbolis oleh Pj. Bupati Bandung Barat Ade Zakir dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta Suhendro A Basori.
Kegiatan ini melibatkan Tim Penataan Batas yang terdiri dari Kepala BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, PT Perhutani Divre Jabar Banten, Kantor Pertanahan KBB, dan unsur OPD di Pemkab Bandung Barat.
“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta beserta tim, Dinas Kehutanan Provinsi Jabar dan PT Perhutani Divre Jabar Banten yang telah membantu dan mendukung kegiatan PPTPKH di Kabupaten Bandung Barat. Tentunya masih ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh untuk sampai terbitnya SK Biru dari Kementerian LHK,” jelas Anni.
Langkah selanjutnya, Pemkab KBB akan menyampaikan laporan kegiatan penataan tata batas ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami berharap mudah-mudahan Bapak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menerbitkan SK Biru untuk lahan yang sudah mendapatkan persetujuan pelepasan Kawasan hutan seluas 1,35 Ha dan menerbitkan SK Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi dan kemudian bisa dilepaskan seperti Kabupaten Majalengka, Dimana rekomendasi dari tim terpadu untuk perubahan fungsi seluas 10,64 Ha,” pungkasnya.

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.