Delapan UU yang bakal direvisi dengan metode Omnibus Law tersebut meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Doli menambahkan bahwa berdasarkan hasil rapat, ada keinginan bersama untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada. Usul ini juga disampaikan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang hadir dalam rapat. Saat ini, UU Pemilu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017, sedangkan Pilkada diatur lewat UU Nomor 10 Tahun 2016.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan bahwa secara harfiah tidak ada perbedaan antara pilkada dengan pemilu, karena keduanya diselenggarakan oleh KPU.
“Oleh karena itu, kami mendorong agar Undang-Undang Pemilu dan Pilkada disatukan dalam satu naskah atau dilakukan kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,” katanya.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














