LOCUSONLINE, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online di Kota Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa oknum pegawai tersebut diduga mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta per situs judi online yang tidak diblokir.
Wira menjelaskan bahwa oknum pegawai Kementerian Komdigi mengaku bertanggung jawab untuk menjaga 1.000 situs judi online agar tidak diblokir dan melaporkan 4.000 situs lainnya kepada atasannya untuk diblokir.
“Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir,” kata pelaku ketika ditanyai oleh Wira saat ditemui di kawasan tersebut.
Oknum pegawai tersebut juga diduga telah mendirikan kantor ‘satelit’ di sebuah ruko di Kota Bekasi, tanpa sepengetahuan atasannya di Kementerian Kominfo. Di kantor tersebut, dia mempekerjakan sejumlah orang sebagai admin dan operator dengan gaji Rp5 juta per bulan.
“Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa 11 orang telah ditangkap terkait kasus judi online ini. Dari 11 orang tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Kominfo.
“Ada 10 (pegawai Komdigi),” katanya di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat.
Ade Ary menjelaskan bahwa para pegawai Kementerian Kominfo tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun, mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online yang mereka kenal.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” katanya.
Polda Metro Jaya saat ini masih mengembangkan kasus ini dan belum mengungkapkan identitas para pelaku. Polisi akan menyampaikan keterangan rinci saat data sudah lengkap.
Editor: Bhegin