LOCUSONLINE, GARUT – Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkompimcam) Leles, Kabupaten Garut, hadir dalam acara pelantikan dan pembekalan materi kepada 129 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Leles di gedung aula Desa Margaluyu, Senin (4/11/2024).
Dalam sambutannya, Forkompimcam Leles mengucapkan selamat kepada para anggota PTPS yang telah dilantik. Mereka juga mengajak seluruh panitia pelaksanaan dan elemen masyarakat untuk menciptakan Pilkada yang aman, lancar, dan kondusif.
Acara pelantikan dan pembekalan materi PTPS dihadiri oleh Forkompimcam Leles, Kasi Kesra, Panwascam, Tokoh Agama, Bawaslu, anggota Polsek, anggota Koramil, PPK, dan PKD.
Materi pembekalan kepada 129 anggota PTPS disampaikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Garut. Acara pelantikan dan pembekalan materi se-Kecamatan Leles berjalan lancar dan kondusif.
Pelantikan dan pembekalan materi bagi 129 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024, dihadiri oleh Camat, Kapolsek, perwakilan Danramil, PPK, PKD, Tokoh Agama, serta anggota Panwascam Leles.
Berdasarkan keputusan Ketua Panwascam Leles, 129 anggota PTPS ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di 12 desa di wilayah Kecamatan Leles. Pelantikan dan pembekalan materi ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, baik, dan transparan.
Ketua Panwascam Leles, Rivan Hendrayana, menyampaikan ucapan terima kasih kepada tamu undangan dan selamat kepada seluruh anggota PTPS yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya peran pengawas dalam menjaga integritas Pilkada Serentak 2024.
“Kita sebagai pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) ujung tombaknya Bawaslu dalam segi tugas pengawasan dan berharap kepada semua anggota yang hari ini dilantik dapat bekerja dengan sebaik-baiknya sehingga bisa membawa marwah lembaga Bawaslu Kabupaten Garut menjaga dengan baik sehingga terciptanya pemilihan yang berkualitas dan terpercaya,” ujarnya.
Rivan mengingatkan bahwa tanggung jawab besar yang diemban sebagai petugas pengawas bukan hanya hadir di lokasi pemungutan suara, tetapi juga aktif dalam proses pengawasan selama 23 hari ke depan.
“Untuk kedepannya selama 23 hari kedepan anda semua yang akan menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara sehingga harus menjadi sosok yang aktif, progresif dan memahami juga tugas serta wewenang masing-masing,” tambahnya.
Rivan menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas agar para pengawas PTPS dapat menjadi teladan dalam menjaga kepercayaan warga masyarakat terhadap proses pemilihan.
Pewarta: Nuroni
Editor: Bhegin