DaerahHukumPurwakarta

Dugaan Keberangkatan Ilegal Warga Purwakarta ke Irak: GNRI Desak Perlindungan dan Penegakan Hukum

bhegins
×

Dugaan Keberangkatan Ilegal Warga Purwakarta ke Irak: GNRI Desak Perlindungan dan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Dugaan Keberangkatan Ilegal Warga Purwakarta ke Irak, menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan serius tentang lemahnya perlindungan warga.
Ilustrasi TKW

“Jangankan yang di luar negara, di Purwakarta saja yang lemah seperti wanita ini kalau yang saya dengar punya penyakit lambung dan pernah pingsan, ditambah lagi pernah melahirkan secara sesar dan diduga belum pulih benar, itu riskan untuk kerja berat, apalagi naik turun dari lantai satu sampai lantai tiga seperti wanita ini kerja di rumah majikan yang keberadaannya di negara Irak tersebut, miris sangat miris, kita tidak tahu sampai kapan dia kuat kerja di sana, lalu mau sampai kapan keberadaannya di negara itu, kalau bisa segera di pulangkan, kasihan dia, mudah-mudahan bisa segera tiba di Purwakarta,” harapnya.

Hermawan juga mengingatkan bahwa kemiskinan bukan alasan untuk mengambil risiko bekerja di luar negeri secara ilegal. Ia berharap warga Purwakarta dapat berpikir dan bertindak lebih matang dalam mencari pekerjaan.

tempat.co

“Kita tahu kemiskinan di kita masih ada, tapi pergi untuk kerja di Irak demi mendapatkan nominal untuk keperluan bukan solusi tepat, semoga kedepan warga dapat berpikir dan bertindak lebih matang lagi agar tidak terjadi masalah yang lebih parah kemudian hari, utamakan kesehatan dan keselamatan untuk diri, keluarga, sekitar dan lebih luas guna menciptakan lingkungan sehat dan perdamaian dunia yang sesungguhnya mulai dari diri untuk dunia yang lebih beradab,” tuturnya.

Harapan kita bersama, tidak ada lagi pelaku yang memberangkatkan warga Indonesia, khususnya dari Purwakarta secara ilegal, karena pelaku ini diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan bisa dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 miliar.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow